tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia telah berdampak pada banyak aspek kehidupan manusia, mulai dari terlihatnya luas lahan terbakar dan kepulan asap hingga pada sektor kesehatan masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat lebih dari 3,4 juta warga di 37 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terpapar langsung kabut asap karhutla hinga 25 Agustus 2026. Tujuh provinsi tersebut yakni Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Enam dari tujuh provinsi tersebut telah menetapkan status siaga darurat bencana di tengah kemarau panjang yang berlangsung sejak awal tahun.
Hingga hari ini, Kemenkes mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di sejumlah daerah.
Di Kalimantan Tengah, misalnya, kasus ISPA tercatat mencapai sekitar 165.747 kasus berdasarkan pencatatan sejak 1 Januari hingga 7 Agustus 2026. Peningkatan kasus juga dilaporkan terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Merespons krisis kualitas udara yang memicu lonjakan kasus ISPA, Kemenkes juga telah mengerahkan lebih dari 300 tenaga medis/tenaga kesehatan dan mendistribusikan ratusan ribu bantuan logistik kesehatan ke wilayah terdampak.
Memang, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa asap karhutla mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk hingga bagian terdalam paru-paru.
Paparan tersebut meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk ISPA, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan asma dan penyakit paru
"Yang pertama untuk karhutla, banyak partikel-partikel, istilahnya PM2.5. Itu banyak bertebaran di udara dan itu sangat mengganggu paru-paru kita, pernapasan kita, banyak penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA," kata Budi, dalam keterangannya Jumat (21/8/2026).
Persoalan tersebut berkelindan dengan desakan agar pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Misalnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menjadi salah satu pihak yang mendorong pemerintah menetapkan status tersebut.
Dia menilai kondisi karhutla di Kalimantan sudah mengkhawatirkan dan meminta pemerintah memperkuat pengerahan sumber daya untuk penanganannya.
Menurutnya, pemerintah memang sudah mengerahkan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Namun banyaknya titik kebakaran serta kondisi yang kering membuat pemadaman menjadi semakin sulit.
“Pemerintah baik pusat dan daerah tentu sudah maksimal mengerahkan seluruh tenaga dan upaya dalam melakukan penanganan. Namun, karena titik kebakaran sangat banyak dan kondisi sangat kering yang menyebabkan sulitnya mengatasi kebakaran,” ujar Daniel dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin (23/8/2026).
Menurut Daniel, status tersebut dapat memperkuat dukungan anggaran sekaligus mempercepat mobilisasi peralatan pemadaman.
Perlukah Tetapkan Status Bencana Nasional Karhutla?
Melihat skala paparan dan dampaknya yang melintasi sejumlah provinsi, Epidemiolog sekaligus ahli manajemen bencana dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana nasional terkait karhutla.
Menurut dia, kondisi saat ini pasalnya telah menunjukkan dampak masif dan bersifat multi wilayah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanggulangan bencana.
Namun, penetapan status bencana nasional tetap perlu mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi karhutla. Status tersebut, kata dia, berpotensi mempercepat mobilisasi anggaran, tenaga kesehatan, logistik, serta koordinasi lintas provinsi.
“Nah secara urgensi status bencana nasional, kalau melihat data epidemiologis, skala ini dengan jutaan terpapar lintas 7 provinsi, ISPA meningkat konsisten selama berminggu-minggu, ini saya lihat sudah memenuhi kriteria dampak masif dan multiwilayah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Dicky dihubungi Tirto, Rabu (26/8/2026).

Meski begitu, Dicky melihat sejumlah mekanisme penanganan sebenarnya sudah dapat dilakukan tanpa menunggu status bencana nasional.
Pemerintah telah menjalankan status siaga darurat di daerah, mobilisasi tenaga kesehatan, distribusi logistik, imbauan penggunaan masker, hingga pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Tetapi, pemerintah masih perlu memperkuat sejumlah langkah perlindungan kesehatan masyarakat. Di antaranya menyediakan pemantauan kualitas udara secara real-time dan mudah diakses, serta membagikan masker N95 secara gratis, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit tertentu.
Selain itu, kapasitas puskesmas di daerah dengan lonjakan ISPA perlu ditingkatkan. Pemerintah dinilai Dicky perlu mempertimbangkan penutupan sekolah atau ruang publik ketika kualitas udara telah mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan.
Sebab, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan perlindungan kesehatan jutaan warga yang terdampak kabut asap.
“Mau tidak mau kita harus lakukan itu dengan juga data surveilans yang lebih granular,” kata dia.

Selain kualitas udara, lonjakan kasus ISPA dibandingkan angka dasar historis juga dapat menjadi indikator. Dicky mencontohkan peningkatan kasus ISPA di Kalimantan Tengah yang mencapai 78 persen dalam sepekan.
Jumlah wilayah terdampak serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan penanganan juga perlu menjadi pertimbangan.
Selain itu, durasi paparan asap perlu diperhatikan. Jika kondisi tersebut diperkirakan berlangsung dalam waktu lama, dampak kumulatif terhadap kesehatan masyarakat akan semakin besar sehingga membutuhkan respons yang lebih luas.
Dicky menambahkan, indikator lainnya adalah dampak lintas sektor, seperti terganggunya penerbangan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi.
Apabila merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah.
Penetapan tersebut tidak hanya mempertimbangkan jumlah korban. Undang-undang menyebut sejumlah indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































