Menuju konten utama

Bisakah Membuka Lahan Tanpa Dibakar demi Mencegah Karhutla?

Kebijakan larangan membakar lahan sebaiknya berlaku mutlak tanpa pengecualian bagi siapa pun, termasuk pekebun kecil hingga korporasi besar.

Bisakah Membuka Lahan Tanpa Dibakar demi Mencegah Karhutla?
Petugas gabungan menyemprotkan air saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/8/2026). Pemerintah Daerah Provinsi Riau bersama institusi terkait telah berhasil menekan luasan area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sekitar 16.000 hektare menjadi tersisa sekitar 900 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengepung Indonesia pada pertengahan 2026 bukan sekadar dampak fenomena alam El Nino.

Penelusuran aparat penegak hukum membongkar apa yang terjadi di balik membubungnya asap di langit Sumatra dan Kalimantan hingga ke negara tetangga. Mayoritas titik api sengaja dipicu oleh para pelaku pembakaran demi menekan biaya operasional pembukaan perkebunan kelapa sawit baru.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa opsi membakar hutan sengaja diambil para pelaku karena dinilai jauh lebih hemat secara ekonomis bila dibandingkan dengan metode penyiapan lahan modern. Musim kemarau panjang dimanfaatkan sebagai momentum tercepat untuk mengusap habis vegetasi sebelum musim tanam tiba.

“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu [dilakukan dengan membakar lahan],” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Ia mengungkapkan, faktor cuaca panas ekstrem memang meningkatkan kerentanan karhutla, namun api skala besar yang menyulitkan pemadaman tidak akan tercipta tanpa adanya pemicu manusia.

“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” ujarnya.

Praktik culas ini memicu krisis lingkungan hidup dan kesehatan lintas batas. Amnesty International Indonesia melaporkan, di Kalimantan Barat, fasilitas kesehatan mencatat sekitar 5.000 kunjungan gawat darurat per pekan akibat infeksi saluran pernapasan sejak Juli 2026, serta merenggut satu korban jiwa warga yang terjebak kobaran api pada 4 Agustus lalu.

Kabut asap juga melintasi batas negara hingga memaksa 591 sekolah di Sarawak, Malaysia, ditutup sementara, serta memicu peringatan kualitas udara dari Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura.

Menanggapi krisis yang berulang, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi di Kalimantan Barat dan Palangkaraya pada Sabtu (22/8/2026) meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini memberi celah pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa regulasi kearifan lokal tersebut harus ditinjau ulang agar praktik membakar tidak lagi diwajarkan.

Temuan Bareskrim Polri ini bermuara pada pertanyaan, secara teknis dan ekonomis, mungkinkah pembukaan lahan di Indonesia bisa dilakukan sepenuhnya tanpa membakar?

Solusi Teknis Zero Burning dan Matematika Biaya

Tanggapan atas pertanyaan tersebut dijawab oleh pengamat sektor perkebunan. Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Dimas H. Pamungkas, mengatakan bahwa penyiapan lahan tanpa bakar (zero burning) merupakan metode yang sangat memungkinkan dan bukan lagi hal baru dalam industri perkebunan global.

“Secara teknis, zero burning sangat mungkin dilakukan. Persoalannya lebih kepada pilihan metode, biaya, akses terhadap alat, dan penegakan ketentuan di lapangan,” ujar Dimas kepada Tirto, Senin (24//8/2026).

Dimas menjelaskan prosedur zero burning dibedakan berdasarkan peruntukan lahan.

Peremajaan (replanting) kebun. Tanaman lama ditumbangkan secara mekanis, perakaran dibongkar, lalu batang serta pelepah dicacah menggunakan alat pemotong. Hasil cacahan disebar merata di antara jalur tanam untuk berfungsi sebagai mulsa alami. Seiring waktu, biomassa ini terdekomposisi mengembalikan karbon dan unsur hara ke dalam tanah.

Pembukaan lahan baru (non-hutan). Vegetasi dibersihkan secara mekanis, kemudian biomassa berukuran besar ditata rapi membentuk rintikan atau rumpukan (stacking) secara berselang-seling (jalur tanam – jalur rumpukan biomassa – jalur tanam). Pola ini menjaga akses operasional sekaligus mencegah erosi pada tanah miring.

Untuk menjalankan prosedur ini secara aman, keberadaan peralatan mekanis seperti ekskavator, buldoser, traktor, dan mulcher menjadi kunci utama.

Namun, Dimas menekankan terkait kalkulasi biaya yang kerap dijadikan alasan para pelaku pembakaran.

“Anggapan bahwa membakar selalu jauh lebih murah muncul karena yang dibandingkan sering hanya biaya langsung untuk menghilangkan vegetasi,” jelasnya.

Menurut Dimas, jika pembakaran dilakukan mengikuti aturan ketat, termasuk pembuatan sekat bakar dan pemantauan api, proses itu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Yang harus dibandingkan adalah total cost dan total risk. Kalau api keluar dari areal yang direncanakan, biaya yang muncul jauh lebih besar: pemadaman, kerusakan kebun, hingga konsekuensi hukum. Sementara untuk zero burning, struktur biayanya jauh lebih jelas dan dapat direncanakan,” ucap Dimas.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa penerapan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dinilai realistis bagi berbagi pihak, termasuk pekebun kecil, meski aksesibilitas perorangan masih menjadi tantangan utama.

Untuk pekebun kecil menurutnya, efisiensi biaya alat berat seperti ekskavator dapat dicapai jika pengerjaan lahan dilakukan secara kolektif melalui kelompok tani, koperasi, atau kemitraan.

Hal ini penting mengingat produk dari lahan bekas terbakar kini terancam ditolak pasar global, sehingga penghematan biaya awal dengan cara membakar justru berpotensi memicu kerugian jangka panjang.

“Kebijakan larangan membakar lahan sebaiknya berlaku mutlak tanpa pengecualian bagi siapa pun, termasuk pekebun kecil,” kata Dimas.

Namun, agar larangan tersebut berjalan adil, ia mendesak pemerintah tidak sekadar memperketat pengawasan, melainkan wajib menyediakan skema insentif.

“Pekebun kecil perlu diberikan dukungan melalui skema insentif seperti akses terhadap teknologi, jasa alat berat, pendampingan, dan pembiayaan zero burning agar kebiasaan lama dapat digantikan dengan metode yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Realitas Data: 178 Ribu Hektare Terbakar dan Indikasi Deforestasi

Meskipun metode tanpa bakar dapat diterapkan, pemantauan independen menunjukkan bahwa pembakaran lahan justru mengalami eskalasi tajam sepanjang semester I-2026.

Laporan terbaru dari platform MapBiomas Indonesia Fire, yang dikoordinasikan oleh Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan masyarakat sipil dan Woods and Wayside International (WWI), mencatat bahwa luas karhutla nasional periode Januari-Juni 2026 telah mencapai 178.232 hektare, setara tiga kali luas wilayah Singapura.

Angka ini 66 persen lebih tinggi dibandingkan laporan resmi SiPongi Kementerian Kehutanan yang mencatat 107.465 hektare pada periode sama.

Kesenjangan ini terjadi karena MapBiomas Fire mengaplikasikan algoritma deep learning berbasis citra satelit Sentinel-2 pada seluruh kelas tutupan lahan, termasuk savana dan area pasca-deforestasi, bukan sekadar memantau titik panas (hotspot) konvensional.

Analisis granular yang dirilis MapBiomas Fire mengonfirmasi keterkaitan erat antara pembakaran lahan dan dorongan alih fungsi kawasan.

Bukti paling nyata terlihat dari 36.389 hektare area terbakar yang berada di dalam 2.638 wilayah izin usaha, dengan sektor perkebunan kelapa sawit menyumbang porsi terbesar mencapai 16.816 hektare, disusul konsesi pertambangan setuas 9.538 hektare dan kebun kayu 5.997 hektare.

Kerentanan api juga membayangi area pasca-deforestasi periode 2001–2025 yang mencatatkan 25.053 hektare lahan terbakar, dengan pemusatan dominan hingga 88 persen di Kalimantan Barat dan Riau.

Kerusakan ekologis ini semakin meluas ke kawasan pembukaan lahan yang disokong proyek pemerintah maupun areal bernilai konservasi tinggi.

Untuk kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk proyek pangan strategis seperti food estate dan cetak sawah, tercatat 22.703 hektare lahan hangus, dengan Kabupaten Merauke menjadi titik terparah yang menyumbang 8.084 hektare.

Di saat yang sama, peta persebaran api menunjukkan anomali wilayah, di mana Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatatkan angka kebakaran tertinggi nasional mencapai 26.591 hektare dan melampaui Kalimantan Barat.

Tak hanya mengancam pemukiman, kobaran api ini secara mengkhawatirkan telah menggerus 11.442 hektare ruang hidup bagi spesies ikonik yang dilindungi, mulai dari harimau, badak, gajah Sumatra, hingga orangutan.

Atas temuan itu, Auriga Nusantara mendesak pemerintah untuk memperluas pemantauan wilayah prioritas di luar Sumatra dan Kalimantan, memverifikasi kawasan pasca-deforestasi secara ketat, serta menindak tegas penanggung jawab konsesi yang menggunakan api untuk ekspansi lahan.

“Mendesak pemangku kepentingan meninjau ulang dampak buruk dari ekspansi lahan akibat proyek-proyek pangan strategis nasional

yang berada di kawasan hutan, mengingat 22.703 hektare area terbakar telah teridentifikasi di kawasan-kawasan tersebut, dengan Merauke sebagai titik terparah,” tulis Auriga dalam laporannya.

Luasan karhutla di Palangka Raya

Seorang warga berupaya memadamkan Kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 422,91 hektare dalam 325 kejadian sejak penetapan status siaga darurat pada 1 Juni hingga 23 Agustus 2026. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

Implikasi HAM dan Desakan Akuntabilitas Lintas Batas

Adapun, maraknya praktik pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan sawit baru tidak lagi bisa dipandang sebatas pelanggaran aturan lingkungan hidup, melainkan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa pembiaran terhadap pembakaran lahan menciptakan krisis multidimensional yang merenggut hak-hak mendasar masyarakat.

“Kebakaran yang banyak diduga sebagai pembakaran ini telah memicu krisis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) yang serius di Indonesia, bagi perempuan hamil dan anak-anak, sekaligus mengirimkan kabut asap ke negara tetangga,” kaata Usman dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Usman menambahkan bahwa bencana ini mengancam hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengganggu mata pencaharian masyarakat adat dan akses pendidikan anak-anak.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengatasi faktor-faktor struktural yang terus meningkatkan risiko dan tingkat keparahan kebakaran hutan, termasuk praktik penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan, kerusakan lingkungan, serta dampak perubahan iklim,” ucapnya.

“Hal ini membutuhkan komitmen untuk mengubah model pertanian industri saat ini, termasuk budidaya kelapa sawit skala besar, serta memastikan adanya konsekuensi hukum yang tegas,” tambah Usman.

Dampak lintas batas ini turut memicu respons dari negara tetangga. Juru bicara Amnesty International Malaysia, Divya Shesshsan Balakrishnan, menyoroti pentingnya akuntabilitas hukum atas korporasi penanggung jawab.

“Dampak kebakaran ini tidak berhenti di batas negara. Kabut asapnya kembali berdampak kepada masyarakat di Malaysia, hingga memaksa sekolah-sekolah ditutup. Kedua pemerintah harus memperkuat kerja sama untuk mengatasi akar penyebab kebakaran yang terus berulang dan memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Divya.

Sementara itu, dari sudut pandang regulasi, pemerintah sebetulnya telah mengatur larangan pembakaran lahan melalui penyesuaian aturan teknis di sektor pertanian.

Kementerian Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pelaksanaan Pembukaan Lahan Tanpa Membakar (PLTB). Aturan yang berlaku sejak 21 Maret 2025 ini artinya bukan sekadar imbauan teknis, melainkan kewajiban yang mengandung unsur pidana sesuai amanat Undang-Undang Perkebunan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, mengatakan bahwa kepatuhan seluruh pihak terhadap skema PLTB kini menjadi fokus utama pemerintah dalam pencegahan karhutla.

Menurut Heru, penerapan PLTB di lapangan telah berjalan dan terus diperluas, meski tingkat kepatuhannya masih memerlukan pengawasan serta verifikasi lapangan yang ketat, terutama di wilayah-wilayah yang masuk zona rawan kebakaran.

Zero burning bukan lagi pilihan teknologi, melainkan kewajiban hukum. Tantangan pemerintah saat ini bukan sebatas menetapkan larangan, tetapi memastikan larangan tersebut dapat dilaksanakan secara teknis dan ekonomis oleh seluruh pelaku usaha, terutama pekebun kecil,” ujar Heru kepada Tirto, Senin (24/8/2026).

Untuk menjangkau pekebun mandiri, Kementan memperkenalkan skema operasional yang ramah biaya melalui pengolahan biomassa bertahap, mulai dari penebasan, pencacahan, hingga pemanfaatan sisa vegetasi sebagai mulsa alami tanpa ketergantungan penuh pada alat berat.

Sementara bagi korporasi besar, aturan mewajibkan penyusunan Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang mengombinasikan mekanisasi penuh, penumpukan jaluran biomassa, hingga sistem komposting.

Selain memperketat mekanisme teknis dan penyediaan insentif seperti bantuan percontohan lahan (demplot) serta pembentukan kelembagaan mekanisasi daerah, Ditjen Perkebunan juga menyoroti urgensi harmonisasi hukum di tingkat daerah.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang masih memberi celah pembakaran terbatas dinilai perlu segera diselaraskan agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Kementan mengupayakan koordinasi lintas kementerian bersama Kemendagri dan Kementerian Hukum untuk mengevaluasi pasal-pasal bermasalah, sembari menyusun model rumusan pasal pengganti yang menjamin seluruh penyiapan lahan perkebunan dilakukan sepenuhnya tanpa api.

“Strategi PLTB harus berjalan pada tiga kaki: regulasi dan pengawasan, akses teknologi atau mekanisasi, serta pendampingan dan insentif. PLTB tidak berhenti sebagai larangan membakar, tetapi berubah menjadi sistem pengelolaan biomassa dan penyiapan lahan yang produktif, ekonomis, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto