Menuju konten utama

Walhi Sumsel: Karhutla Berulang, Warga Jadi Kambing Hitam

Walhi Sumsel kritik tajam penegakan hukum karhutla. Polisi tetapkan 20 warga jadi tersangka, sementara sanksi korporasi dinilai mandek.

Walhi Sumsel: Karhutla Berulang, Warga Jadi Kambing Hitam
Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin memberikan aba-aba kepada rekannya saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Minggu (16/8/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XII-Muara Tebo, BPBD Kabupaten Ogan Ilir, TNI dan Polri berhasil memadamkan kebakaran lahan yang terjadi sejak siang tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menyoroti sanksi bagi korporasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Sementara masyarakat menjadi kambing hitam dan sangat cepat ditetapkan tersangka.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Sukanda mengungkapkan, aparat penegak hukum dan pemerintah harus berkeadilan dalam memproses kasus karhutla. Pengusutan tidak hanya bagi masyarakat pribadi, tetapi keterlibatan korporasi yang diduga menjadi penyebab karhutla di wilayah konsesi juga harus dioptimalkan.

Efek Jera Sanksi Administratif Perusahaan Dipertanyakan

Galang menyebut banyak kasus karhutla terjadi di perusahaan tanaman industri dan perkebunan, termasuk sawit dan tebu. Karhutla itu teridentifikasi terus berulang kali sejak beberapa tahun terakhir.

Areal konsesi beberapa perusahaan dilakukan penyegelan dan sanksi administratif pada 2019. Namun kelanjutan proses hukumnya tidak lagi diketahui lagi setelah berakhirnya musim kemarau.

"Setelah sanksi diberikan, kita tidak tahu bagaimana dijalankan atau tidak. Dan ternyata kebakaran kembali terjadi di areal konsesi perusahaan itu di tahun berikutnya, termasuk tahun ini," ungkap Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Sukanda, Rabu (26/8/2026).

Galang menilai pemerintah sejauh ini hanya memberikan sanksi administratif bagi korporasi. Padahal, sanksi itu tidak memberikan efek jera, terlebih jika tidak disertai dengan pemulihan ekologis.

"Contohnya karhutla di PT BHP di Ogan Komering Ilir beberapa hari lalu. Tahun kemarin kena sanksi, tapi tahun ini karhutla kembali terjadi. Artinya tidak ada efek jera," tegasnya.

Desakan Mengusut Aktor Intelektual Pembakaran Lahan

Agar terkesan ada penindakan, aparat penegak hukum menjadikan perseorangan atau masyarakat yang terlibat dalam kasus karhutla sebagai tersangka dan proses hukum berjalan. Padahal penegak hukum bisa menelusuri lebih jauh alasan pembakaran, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan.

"Seharusnya pemerintah menelusuri aktor intelektual di balik terbakarnya lahan. Apa kepentingan masyarakat berada di wilayah konsesi ini, apa yang menyebabkan mereka membakar. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan kambing hitam," kata dia.

Selain penindakan, pemerintah mesti membuka kepada publik terkait perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi karhutla. Korporasi juga ditekankan melakukan pencegahan agar tidak terus berulang.

"Perusahaan besar banyak di Sumsel, mestinya pencegahan dioptimalkan jangan sampai setiap tahun terjadi karhutla," kata Galang.

Polisi Amankan 20 Tersangka dari Masyarakat, Korporasi Nihil

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi kasus karhutla yang ditangani dengan luas areal terbakar 34,8 hektare. Penyidik telah menetapkan 20 tersangka yang semuanya berasal dari masyarakat.

"Belum ada dari korporasi, semua tersangka merupakan individu," kata Nandang.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menyinggung karhutla yang terjadi di perkebunan tebu milik PTPN VII. Dia menyebut pembakaran lahan tebu itu bertujuan untuk meningkatkan rendemen sehingga mempengaruhi kualitas gula yang dihasilkan.

"Ada anomali tebu itu kalau sudah waktunya mau dipanen, apabila dibakar, rendemen akan semakin banyak dan rasanya semakin manis. Tapi itu sudah kami ingatkan sejak awal, itu tidak boleh karena berdampak pada wilayah lainnya," kata Sandi.

Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dua pelaku pembakaran yang berasal dari masyarakat. Sementara aktor intelektual dan perusahaan belum tersentuh.

"Dua orang dari masyarakat yang membakar kebun tebu itu sudah ditangkap, kita proses sesuai aturan," kata Sondi.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah