Menuju konten utama

Rangkuman Materi Ketentuan Sholat Jum'at di Ajaran Islam

Berikut ini rangkuman materi ketentuan sholat Jum'at dalam ajaran Islam. Sholat Jum'at merupakan ibadah wajib bagi laki-laki.

Rangkuman Materi Ketentuan Sholat Jum'at di Ajaran Islam
Umat Islam melakukan ibadah Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dikerjakan setiap lelaki muslim. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya dalam Islam, terdapat ketentuan khusus terkait pelaksanaan shalat Jum'at. Berikut ini rangkuman materi ketentuan sholat Jum'at sesuai syariat Islam.

Dalil wajibnya salat Jumat tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Siapa pun yang meninggalkan salat Jum'at 3 kali karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya [sehingga tak mampu menerima hidayah],” (H.R. Ahmad dan Hakim).

Dilansir NU Online, teks-teks syariat Islam menegaskan dengan jelas terkait salat Jumat, sebagaimana dinyatakan ulama mazhab Syafi'i Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’în:

"Wa shalâtuha afdhalu al-shalawât," tulis Syekh Zainuddin Al-Malibari. Dalam pernyataan tersebut, Syekh Zainuddin Al-Malibari mengisyaratkan bahwa salat Jum'at adalah salat yang paling utama di antara lima salat wajib dalam Islam (Kitab Fathul Mu’în 'ala Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, Juz II, Hlm. 52).

Selain itu, hari Jum'at juga merupakan hari yang paling mulia dibandingkan enam lainnya dalam sepekan. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya:

“Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu, Nabi Adam AS diciptakan, hari itu ia dimasukkan ke Surga, dan hari itu ia dikeluarkan dari sana. Hari Jumat juga adalah hari terjadinya kiamat,” (H.R. Ahmad).

Jika bukan karena kemuliaan Jumat, Allah SWT tidak akan mengabadikan momentum bersejarah (awal mula dan penutup hari kehidupan) pada hari tersebut.

Bahkan, para malaikat juga menjuluki hari Jum'at sebagai "Yaumul Mazid", yakni hari kemuliaan karena pada Jum'at Allah SWT membuka pintu kasih sayang, karunia, dan kebaikan-Nya.

Syarat Wajib Sholat Jum'at dalam Ajaran Islam

Ibadah shalat Jumat memiliki ketentuan berupa syarat-syarat wajib. Apabila syarat wajib tidak terpenuhi, orang bersangkutan tidak dikenakan kewajiban salat Jum'at.

Nurcholis, Sutrisno, dan Mujahid dalam Fikih (2014) menuliskan syarat-syarat wajib salat Jum'at sebagai berikut:

  • Orang Islam
  • Laki-laki
  • Balig atau memasuki masa pubertas.
  • Berakal sehat
  • Merdeka, artinya bukan budak
  • Bermukim di daerah tempat tinggalnya atau bukan musafir

Golongan yang Tidak Wajib Sholat Jum'at

Hukum ibadah salat Jum'at menjadi tidak wajib pada golongan tertentu. Daftar orang-orang yang tidak wajib mendirikan salat Jum'at adalah sebagai berikut:

  • Orang yang tidak beragama Islam (non-muslim)
  • Orang gila atau penyandang disabilitas mental
  • Anak kecil yang belum balig
  • Orang perempuan
  • Orang sedang sakit parah
  • Orang yang dalam perjalanan (musafir)

Syarat-syarat Sah Sholat Jum'at

Syarat sah salat Jum'at terdiri atas beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Jum'at dilaksanakan oleh orang-orang yang menetap di suatu kota maupun desa.
  • Dikerjakan bersama-sama (berjemaah)
  • Dilaksanakan pada waktu zuhur
  • Dikerjakan setelah dua khotbah. Pada beberapa ketentuan, khotbah Jum'at juga boleh dilangsungkan sekali.
  • Salat Jum'at hanya dikerjakan 2 rakaat

Waktu Pelaksanaan Sholat Jum'at

Pada dasarnya waktu pelaksanaan salat Jumat sama persis seperti waktu pelaksanaan salat Zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir hingga bayangan suatu benda menjadi sepanjang bendanya.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah