Menuju konten utama

Tata Cara Shalat Jumat Lengkap, Syarat Sah, & Ketentuan

Tata cara shalat Jumat lengkap, syarat sat sholat Jumat, dan ketentuan shalat Juma bagi umat Islam laki-laki.

Tata Cara Shalat Jumat Lengkap, Syarat Sah, & Ketentuan
Umat muslim menunaikan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (8/4/2022). NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Terdapat tata cara shalat Jumat dan ketentuan pelaksanaannya yang mesti diikuti oleh umat Islam. Shalat Jumat sendiri hukumnya wajib bagi umat Islam laki-laki yang sudah memenuhi syarat, yaitu laki-laki, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan bermukim.

Kewajiban menjalankan salat Jumat dijelaskan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya dalam Surah Al Jumuah ayat 9 sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS Al Jumuah [62]:9)

Shalat Jumat adalah ibadah yang seharusnya tidak ditinggalkan oleh seorang muslim laki-laki. Hal ini tertuang dalam sebuah hadis riwayat Malik sebagai berikut, “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R. Malik).

Syarat Sah Shalat Jumat

Terdapat syarat sah pelaksanaan shalat Jumat. Apabila syarat sah tidak terpenuhi, maka salat tersebut tidak sah.

Dikutip dari “Tata Cara Shalat Jumat: Niat, Waktu, Syarat dan Keutamaannya (NU Online) oleh Ahmad Dirganhayu Hidayat, sebenarnya syarat sahn salat Jumat sama dengan salat fardu, namun ada 6 syarat tambahan yang membuatnya berbeda sebagai berikut.

  • Waktu pelaksanaannya yang terhitung sejak masuk waktu zuhur hingga tiba waktu Ashar. Karena itu, bila shalat Jumat yang dilakukan belum usai hingga tiba waktu Ashar, maka shalatnya harus disempurnakan menjadi shalat dhuhur tanpa mengubah niat.
  • Tempat pelaksanaannya adalah sekitar pemukiman. Jelasnya, shalat jumat tidak boleh dilaksanakan di selain sekitar pemukiman, seperti di padang sahara. Sebab, sejak masa Nabi saw. sampai masa khulafaur rasyidin, shalat Jumat tidak dilakukan di luar pemukiman.
  • Jumlah jamaahnya harus mencapai 40 orang sebagai batas minimal, dengan kriteria berjenis laki-laki, mukalaf, merdeka, dan bermukim di daerah tersebut. Bilangan 40 (orang) adalah yang disepakati oleh mayoritas ulama.
  • Dilakukan secara berjamaah. Karenanya, bila 40 orang shalat sendiri-sendiri dalam satu masjid, misalnya, maka tidak sah. Berbeda dengan seorang masbuk yang menyempurnakan rakaat keduanya sendirian, shalat Jumatnya tetap sah. Sebab, ia terhitung berjamaah.
  • Tidak boleh terdapat dua jamaah shalat Jumat dalam satu daerah, kecuali tidak ada tempat yang cukup menampung seluruh jamaah, meskipun bukan masjid atau meskipun tanah lapang. Jika masih bisa berkumpul dalam satu tempat, dan ternyata tetap dilaksanakan dalam dua, tiga, bahkan empat kelompok, maka yang sah adalah kelompok yang pertama kali melakukan takbîratul ihram.
  • Dilakukan setelah pelaksanaan dua khutbah Jumat yang memenuhi syarat dan rukunnya.

Tata Cara Shalat Jumat Lengkap

Tata cara yang benar dalam pelaksanaan salat Jumat sebaiknya diketahui oleh umat Islam, terutama kaum laki-laki. Hal ini dilakukan tentu untuk memperoleh keutamaan dari ibadah tersebut. Dikutip dari buku Fikih terbitan Kemenag (2014:86-87), berikut ini tata cara pelaksanaan salat Jumat lengkap:

1. Ketika masuk masjid maka jemaah mendahulukan kaki kanan dan mengucapkan doa masuk masjid.

بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Arab latinnya: Bismillah wassalaamu 'ala rasulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahli abwaaba rahmatik

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu.”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Sebelum duduk di masjid sebaiknya melaksanakan salat sunah tahiyatul masjid dua rakaat

3. Sebelum khotib naik mimbar membacakan dua khotbahnya, dianjurkan membaca Al Qur’an, memperbanyak zikir, dan berdoa

4. Ketika wktu mulai masuk zuhur, maka muazin mengumandangkan azan

5. Setelah azan selesai, jemaah melaksanakan salat sunah qobliyah Jumat

6. Khotib naik mimbar dan membacakan dua khotbah

7. Ketika waktu berkhotbah, jemaah diwajibkan untuk mendengarkan dan memperhatikan isi khotbah serta dilarang berbicara

8. Khotbah selesai, iqamah dikumandangkan dan seluruh Jemaah berdiri untuk mendirikan salat Jumat berjemaah.

9. Jemaah meluruskan barisan (saf) untuk mencapai kesempurnaan salat berjemaah

10.Gerakan makmum tidak boleh mendahului gerakan imam

11. Selesai salat Jumat, jemaah berzikir dan berdoa secara peribadi maupun berjemaah

12. Sebelum pulang ke rumah, jemaah dapat mendirikan salat sunah ba’diyah

13. Ketika akan pulang ke rumah dan keluar masjid, maka dahulukan kaki kiri dan mengucap doa keluar masjid

بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Arab latinnya: Bismillah wassalaamu 'ala rasulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahli abwaaba rahmatik

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu.”(H.R. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca juga artikel terkait KEYWORD EXPLORER atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus