Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Daftar Dalil yang Menunjukkan Salat Jumat Adalah Wajib

Shalat Jumat wajib dilaksanakan muslim laki-laki berakal dan baligh, kecuali budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.

Daftar Dalil yang Menunjukkan Salat Jumat Adalah Wajib
Umat Islam melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung Almarkazul Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

tirto.id - Shalat Jumat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh muslim laki-laki setiap pekannya jika tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat.

Wajibnya salat Jumat ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Muslim yang meninggalkannya secara sengaja tiga kali berturut-turut bahkan diserupakan memiliki tabiat seperti orang-orang munafik.

Allah subhanahu wa ta'ala secara tegas menyampaikan wajibnya salat Jumlat melalui surah Al-Jumu'ah ayat 9. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yaaa ayyuhal ladziina aamanuu izaa nuudiya lis-Salaati miny yawmil Jumu'ati fas'aw ilaa zikril laahi wa zarul bai'; zaalikum khayrul lakum in kuntum ta'lamuun

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat tersebut menjadi petunjuk wajibnya setiap mukmin dari lelaki dewasa untuk mendirikan salat Jumat.

Mereka harus datang ke jamaah Jumat demi mendapatkan kebaikan besar yang ada di amalan tersebut.

Penggalan kalimat "...bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." dalam ayat itu sebagai petunjuk tegas kewajiban salat Jumat.

Sekali pun saat menghadiri salat Jumat terlambat datang atau batal wudu sehingga ketinggalan rakaat, seorang muslim tetap harus mengikuti gerakan salat dari imam.

Dikutip dari buku Fikih (2014), kekurangan rakaat ditambahkan setelah imam mengucap salam di akhir salat. Dengan begitu, salat Jumat tidak sampai ditinggalkan sekali pun terlambat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jumat maka hendaknya dia tambahkan rakaat yang lain, sehingga shalat Jumatnya sempurna.” (HR. An-Nasai dan At-Turmudzi)

Di sisi lain, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan mengenai siapa saja yang tidak diwajibkan untuk melakukan shalat Jumat.

Sebuah hadis dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu mengatakan, Nabi Muhammad bersabda:

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).

Oleh sebab itu, ketika datangnya salat Jumat, wanita tidak disarankan untuk turut menghadirinya.

Tempat terbaik bagi muslimah adalah di rumahnya atau di mushala rumahnya untuk menunaikan salat zuhur.

Sementara anak-anak yang lelaki, dapat diajak ke masjid menjalankan salat Jumat sebagai bentuk pengajaran dan pembiasaan baginya.

Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

Kaum muslimin yang meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat akan dihadapkan dengan berbagai ancaman dari Allah SWT.

Dikutip laman UINSU, minimal Allah akan menutup hatinya dan menjadikannya sebagai bagian dari orang-orang yang lalai.

Hal ini seperti yang disabdakan Nabi Muhammad melalui sebuah hadis dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu saat beliu berada di atas mimbar:

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865)

Sementara itu, ancaman jauh lebih keras lagi apabila seorang muslim laki-laki sampai meninggalkan salat Jumat sampai tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang benar sesuai syar'i.

Selain akan ditutup hatinya, orang tersebut juga menjadi bagian dari golongan orang munafik.

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR Ibnu Majah No 1126. Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi, dan hadits ini punya penguat).

Oleh sebab itu, setiap muslim yang memang tidak halangan menjalankan salat Jumat sebaiknya segera mendatangi jamaah Jumat saat waktunya tiba.

Jangan sampai meninggalkan tanpa uzur dengan cara meremehkannya atau mengikuti rasa malas.

Apabila meninggalkan salat Jumat karena ada keadaan darurat seperti sakit, dalam perjalanan (safar), hingga munculnya wabah penyakit maka hal tersebut dibenarkan untuk meninggalkan salat Jumat.

Baca juga artikel terkait SHALAT JUMAT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno