tirto.id - Ibadah salat Jumat merupakan kewajiban mingguan yang harus ditegakkan bagi muslim laki-laki, balig, berakal, dan mukim.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi khusus atau orang tertentu yang gugur dari kewajiban salat Jumat ini.
Kewajiban salat Jumat tertera dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Al-Jumu'ah: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Jumu'ah [62]:9).
Sementara itu, bagi yang meninggalkannya diancam dengan dosa besar, sebagaimana digambarkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik,” (H.R. Thabrani).
Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, terdapat golongan tertentu yang dibolehkan untuk meninggalkan salat Jumat.
Selain itu, ada juga kondisi yang tidak memungkinkan pelaksanaannya, misalnya karena wabah Covid-19 yang melanda banyak wilayah di pelbagai belahan dunia menjadikan salat Jumat dikenai ketentuan khusus, baik itu diganti dengan salat Zuhur atau jika masih memungkinkan, maka salat Jumat ditegakkan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Golongan yang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat
Golongan apa saja yang tidak dikenai kewajiban salat Jumat? Ahli tafsir hukum Islam dari UIN Suska Riau, Dr. Erman, M.Ag menuliskan dalam "Rekonstruksi Ketentuan Shalat Jum'at" mengenai golongan tertentu yang tidak terkena kewajiban salat Jumat sebagai berikut:
1. Perempuan
Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.
2. Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).
3. Anak Belum Balig
Anak yang belum balig tidak dikenakan kewajiban salat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.
Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum balig tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA:
“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala," (H.R. Muslim).
4. Orang Sakit
Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban salat Jumat adalah orang yang menderita sakit.
Dalam hal wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan ibadah saat wabah Covid-19.
Menurut fatwa itu, salat Jumat digantikan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.
5. Musafir
Karena kewajiban salat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur.
Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya salat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan salat Jumat.
6. Orang dengan Gangguan Mental [Hilang Kesadaran] dan Orang Mabuk
Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia balig; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban salat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban salat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 43)
Selain golongan dan kondisi di atas, dilansir dari NU Onlineberdasarkan mazhab Syafi'i, kewajiban salat Jumat juga gugur ketika jumlah jamaahnya kurang dari 40 laki-laki muslim, termasuk imam di daerah bersangkutan.
Hal ini bersandar dari hadis riwayat Abdullah bin Mas'ud ia berkata: "Bahwasanya Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah jamaah sebanyak 40 orang," (H.R. Baihaqi).
Oleh karena itu, menurut pendapat ini, jika di suatu wilayah umat Islam termasuk golongan minoritas dan berjumlah kurang dari 40 laki-laki untuk mengadakan salat Jumat berjamaah, maka Jumatan boleh ditiadakan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno