tirto.id - Terdapat sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi. Ada beberapa syarat menjadi imam dalam shalat berjamaah menurut para ulama.
Terkadang saat melakukan shalat berjamaah kita kerap menemui imam yang memimpin shalat membaca bacaan sholat terlalu cepat atau pelan. Juga kadang kita menemui pemadangan mereka hanya berpakaian kaos sementara makmum bergamis dan rapi.
Dalam ulasannya di NU Online KH Muhammad Nur Hayid menjelaskan bahwa hal-hal semacam itu sebenarnya harus mendapat banyak perhatian.
Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Al Ghazali
Seorang harus memenuhi syarat menjadi imam dan itu harus dipatuhi. Berdasarkan pendapat Imam Al Ghazali yang dituangkannya dalam kitab Bidayah al Hidayah Nur Haid memberikan beberapa poin terkait imam salat:
1. Seorang imam harus menjaga atau minimal mempertimbangkan kenyamanan makmumnya.
Konsep yang dikenal dengan konsep payung (umbrella concept) ini bisa kita hubungkan dengan kemampuan imam untuk membaca Qiro'at al Fatihah dan bacaan ayat Al Qur-an dengan berbagai model lantunan yang indah, merdu dan tartil.
Makna kenyamanan dalam shalat ini juga bisa kita hubungkan dengan lama tidaknya sang imam melakukan gerakan shalat.
Akan menjadi tidak bijak jika sang imam memperpanjang tempo bacaan, baik dengan menambah jumlah bacaan atau membacanya dengan cara yang lama selama salat. Namun kasusnya menjadi berbeda dengan jamaah di desa, yang mana imam dan jamaah sudah memiliki kesepahaman tentang tempo salat.
2. Setelah imam membaca Surah Al Fatihah di rakaat salat jahr (salat dengan membaca keras bacaan fatihah dan surat), ia lebih baik berhenti untuk memberi kesempatan makmum membaca fatihah.
Etika ini ditujukan agar makmum bisa memberikan perhatian penuh ketika sang imam nantinya membaca surat, sehingga mereka bisa merenungi kandungan surat tersebut, atau membenarkan sang imam jika membaca dengan kurang tepat.
Syarat Menjadi Imam Menurut Abu Hanifah
Ketentuan lain diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah. Dalam penelitian tahun 2010 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dijelaskan bahwa Abu Hanifah memberikan beberapa syarat di mana orang boleh jadi imam, di antaranya:
- Orang yang lebih berilmu dalam hukum agama
- Orang yang lebih baik bacaannya
- Orang yang lebih wara’
- Orang yang lebih dahulu masuk Islam,
- Orang yang lebih tua usianya,
- Orang yang lebih baik akhlaknya,
- Orang yang lebih bagus wajahnya,
- Orang yang lebih mulia nasabnya,
- Orang yang lebih bersih pakaiannya.
Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Malik
Menurut Imam Malik, orang yang bisa menjadi imam salat adalah:
- Sultan atau wakilnya harus didahulukan,
- Imam masjid dan tuan rumah,
- orang yang lebih mengetahui hukum salat,
- orang yang lebih mengetahui tentang ilmu Hadis,
- orang yang lebih baik bacaannya,
- orang yang lebih taat beribadah,
- orang yang lebih dahulu masuk Islam,
- orang yang lebih mulia nasabnya,
- orang yang lebih baik akhlaknya,
- orang yang lebih baik pakaiannya.
Syarat Menjadi Imam Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal
Sementara itu menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal:
- orang yang lebih mengerti hukum agama dan bagus bacaanya harus didahulukan untuk menjadi imam,
- orang yang lebih baik bacaannya saja,
- orang yang lebih faham hukumhukum salat,
- orang yang lebih baik bacaannya tetapi tidak tahu hukum salatnya,
- orang yang lebih dahulu hijrah,
- orang yang lebih taqwa,
- orang yang lebih wara’.
Syarat Menjadi Imam Menurut Imam As-Syafi’ī
Menurut Imam As-Syafi’ī:
- orang yang lebih mengetahui Al-Quran dan lebih banyak hafalannya harus lebih didahulukan
- orang yang lebih faham sunnah atau orang yang lebih punya pengetahuan tentang hal-hal yang
- bersifat agama,
- orang yang lebih dahulu hijrah dan yang lebih tua umurnya.
- Para pengikutnya menambahkan bahwa yang menjadi didahulukan orang yang paling fakih pada urutan ke tiga lalu orang yang paling pandai membaca Al-Quran, lalu orang yang paling wara’
- orang yang paling utama nasabnya,
- orang yang paling baik pola hidupnya,
- orang yang paling bersih pakaianya,
- orang yang paling bersih pakaianya,
- orang yang paling baik suaranya,
- orang yang paling bagus wajahnya,
- orang yang telah beristri.
Dari berbagai syarat di atas tak perlu bingung untuk mengikuti yang mana. Sebab semua bisa dipakai dan dilakukan. Ketentuan-ketentuan di atas memang memiliki banyak versi tetapi tentu tetap dalam satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah.
Para ahli tafsir (mufassirin) dan ahli hukum Islam (fuqaha) dalam menafsirkan pun dipengaruhi oleh tuntutan, kebutuhan, kondisi dan situasi di mana dan kepada siapa hukum akan diberlakukan. Dengan ungkapan lain, formulasi fiqih atau tafsir penuh dengan historisitas.
Penulis: Febriansyah
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis