tirto.id - Umat Islam memiliki dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Ada kalanya hari raya umat Islam ini jatuh bertepatan dengan hari Jumat yang juga memiliki keistimewaan dalam Islam.
Lantas, muncul pertanyaan apakah sholat Ied perlu Jumatan? Maksud dari pertanyaan tersebut terkait dengan hari raya yang jatuh pada hari Jumat sehingga pada hari yang sama terdapat dua hari besar.
Disebut demikian sebagai hari besar karena hari Jumat juga merupakan hari besar bagi umat Islam. Pertanyaan tentang pelaksanaan salat Jumat pada hari Ied kerap ditanyakan.
Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Kemenag. Hari Raya Ied yang bertepatan dengan hari Jumat kerap memunculkan tanda tanya tentang pelaksanaan salat Jumat.
Muncul rasa ragu karena telah melaksanakan salat Ied pada pagi harinya. Menjawab pertanyaan ini perlu penjelasan penting terlebih dahulu. Simak penjelasan tentang pelaksanaan salat Jumat pada hari raya yang tepat pada hari Jumat.
Pengertian Sholat Ied dan Sholat Jumat
Sholat Ied adalah ibadah salat yang hukumnya sunah muakkadah (hukum sunah yang sangat dianjurkan). Pelaksanaan salat Ied didirikan hanya dua kali dalam setahun, yakni saat Idul Fitri dan saat Idul Adha.
Mendirikan salat Ied penting dilaksanakan karena menjadi bentuk rasa syukur dan perayaan atas nikmat yang Allah Swt. berikan. Selain itu, melaksanakan salat Ied juga bagian dari menyambut perintah Allah Swt. dengan bersegera.
Sementara itu, salat Jumat merupakan ibadah salat yang hukumnya wajib dilaksanakan pada siang hari Jumat. Pelaksanaan salat Jumat ini berada pada waktu salat Zuhur pada hari-hari biasanya. Kewajiban saalat Jumat berlaku bagi muslim laki-laki, baligh, dan tidak memiliki uzur syari.
Terkait salat Ied dan salat Jumat, muncul pertanyaan bagaimana jika keduanya berada pada hari yang sama. Pertanyaan ini perlu dijawab dengan penjelasan hukum dalam Islam.
Hukum Sholat Jumat setelah Sholat Ied

Penjelasan hukum dalam kitab Fikih menyebutkan bahwa ketika sholat Ied jatuh pada hari Jumat, maka terdapat keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaan sholat Jumat. Dalil terkait ketentuan ini dijelaskan dalam hadis berikut:
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
"Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, siapa yang ingin shalat Jumat, silakan! (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)."
Melansir laman NU Online, ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa agama memberi keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan sholat Ied pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya.
Penjelasan lain juga dapat dijumpai melalui hadis-hadis lain yang menyebutkan tentang pelaksanaan salat Ied pada hari Jumat. Secara umum, dijelaskan bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam mendirikan salat Jumat pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw. pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw. salat Ied bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang,” [HR aṭ-Ṭabarani].
“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat Ied kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan,” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].
“Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke musala, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan sembahyang Jumat lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatanya itu sesuai dengan sunnah,” [HR. An Nasai dan Abu Dawud].
Melansir laman Muhammadiyah, menurut penjelasan hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa tidak mengapa jika tidak mengikuti salat Jumat ketika salat Ied jatuh tepat pada hari Jumat. Keringanan ini ditujukan pada orang-orang yang sangat jauh dari kota menuju tempat salat hari raya dan salat Jumat saat itu.
Jika seseorang harus bolak-balik, yakni pulang dari salat Ied kemudian kembali lagi untuk salat Jumat, maka akan terasa keberatan. Oleh karena itu, mereka akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan dua salat tersebut.
Apakah Jika sudah Sholat Ied Tetap Wajib Shalat Jumat?

Apakah sudah sholat Ied wajib shalat Jumat? Pertanyaan ini perlu dicari jawabannya.
Jawabannya kembali pada kondisi dan pilihan individu. Menurut hukum orang yang sudah melaksanakan salat Ied yang jatuh pada hari Jumat, maka bisa memilih untuk tidak salat Jumat, tetapi tetap wajib melaksanakan salat.
Di sisi lain, ada pula pendapat yang mewajibkan salat Jumat tetap didirikan meskipun sudah melaksanakan salat Ied pada pagi harinya. Keduanya memiliki status hukum yang berbeda dan tidak saling menggugurkan.
Salat Jumat pada hari raya Idul Adha atau Idul Fitri yang bertepatan dengan hari Jumat tetap dapat dilaksanakan. Dengan demikian, salat Jumat tetap dapat didirikan meski pada pagi harinya sudah melaksanakan salat Ied.
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban salat Jumat setelah salat Ied. Meskipun ada keringanan dan kebolehan, tetapi secara umum dan demi kehati-hatian dalam beragama menjalankan salat Jumat tetap dianjurkan dan lebih utama.
Berdasarkan laman NU Online, dalam konteks Indonesia, terutama di pulau Jawa dan Sumatra yang hampir setiap desa memiliki masjid untuk menyelenggarakan Jumat, maka konsep penduduk kota dan penduduk pedalaman yang sulit mengakses masjid karena problem jarak atau geografis yang menyulitkan dalam kajian Fikih tidak kontekstual pada sebagian besar daerah di Indonesia.
Berdasarkan keadaan tersebut, hukum salat Jumat pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dapat dikembalikan pada hukum asalnya. Umat Islam tetap dapat melaksanakan shalat sunah Idul Adha dan salat Jumat yang wajib.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id





































