Menuju konten utama

Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Makassar dan Jambi

Jelang Idul Adha, masyarakat mulai mencari informasi harga kambing dan sapi untuk berkurban. Cek perkiraan harga hewan kurban di Jambi dan Makassar.

Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Makassar dan Jambi
Pedagang menunjukkan uang hasil transaksi di Pasar Hewan Warujayeng jelang Idul Adha di Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/foc.

tirto.id - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan idul adha tahun 2025 atau 1446H. Di Indonesia, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Adha 1446H akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Juni 2025.

Namun terdapat kemungkinan lain Idul Adha akan jatuh di luar tanggal yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Sebab, pemerintah akan melakukan sidang isbat untuk menentukan 1 Dzulhijjah 1446H. Sementara, Idul Adha akan jatuh pada 10 Dzulhijjah.

Hari Raya Idul Adha erat kaitannya dengan tradisi menyembelih hewan kurban. Maka dari itu, hari raya ini juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban. 10 Dzulhijjah juga menjadi momen puncak ibadah haji di Makkah sehingga juga dikenal sebagai Lebaran Haji.

Berkurban menyimpan banyak keutamaan diantaranya adalah bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang Allah SWT. Selain itu, berkurban merupakan wujud keteladanan dari kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan anaknya Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Hewan yang biasanya dikurbankan yakni unta, sapi, kambing, hingga domba dengan syarat tertentu. Menjelang hari Idul Adha, banyak orang mulai membeli maupun menjual hewan kurban. Harga hewan kurban di Indonesia memiliki rentang yang berbeda-beda sesuai dengan lokasi, kualitas hewan, dan momen pembelian.

Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Makassar

Kambing dan sapi merupakan hewan kurban yang paling umum digunakan di Indonesia. Berikut beberapa informasi harga kambing dan sapi di Makassar yang bisa dijadikan referensi.

1. Harga Kurban Kambing 2025 di Makassar

Harga kurban dengan hewan ternak kambing di Makassar memiliki rentang yang berbeda, yakni di antara Rp3,5 juta sampai Rp5,5 juta tergantung pada kondisi fisiknya.

Berdasarkan program kurban Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), hewan itu ditaksir di harga Rp4,5 juta per ekor. Harga tersebut bisa menjadi standar untuk disesuaikan dengan jenis kambing lain.

2. Harga Kurban Sapi 2025 di Makassar

Harga sapi pastinya jauh lebih mahal daripada kambing. Satu ekor sapi memilki rentang harga di antara Rp14 juta hingga Rp21,5 juta sesuai dengan jenis, bobot dan kualitas hewan.

Beberapa lembaga juga mengadakan kurban sapi secara bersama yakni satu kurban sapi dibiayai maksimal tujuh orang. Unismuh membuka program kurban sapi dengan jenis Simenttal atau Limosin berkisar di harga Rp 15,4 juta per ekor. Dengan skema patungan tujuh orang setiap yang ingin bergabung dikenakan biaya Rp 2,2 juta.

Harga Kurban Kambing dan Sapi 2025 di Jambi

Berikut ini rincian kisaran harga kambing dan sapi di Jambi jelang Idul Adha 2025:

1. Harga Kurban Kambing 2025 di Jambi

Harga yang ditawarkan untuk hewan kambing berkisar dari angka Rp 2,7 juta hingga Rp 3,5 juta. Pastinya, semakin tinggi kualitas kambing maka akan semakin mahal harganya.

2. Harga Kurban Sapi 2025 di Jambi

Di Jambi kurban sapi memiliki rentang harga di kisaran Rp 17 juta ke atas hingga mencapai angka Rp 20-an juta. Harga tersebut masih bisa berbeda, tergantung pada jenis sapi, bobot, dan sebagainya.

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha

Dalam berkurban, pastikan hewan memenuhi persyaratan agar dianggap sah dan dihitung sebagai amalan. Oleh karena itu berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Termasuk dalam jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Hewan ternak yang boleh dikurbankan meliputi unta, sapi, kambing, dan domba.
  2. Hewan memiliki umur dengan batas minimum sah yakni unta harus berumur minimal lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan.
  3. Kepemilikian hewan kurban harus milik pribadi yang diperoleh dengan cara yang sah.
  4. Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat: buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus.
  5. Hewan yang niat dikurbankan harus disembelih pada waktu tertentu yakni etelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2025 atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dicky Setyawan