tirto.id - Idul Adha 1446 Hijriah dirayakan pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari tersebut, terdapat dua shalat berjamaah yang dalam rangkaiannya ada khutbah, yaitu sholat Idul Adha dan salat Jumat. Lantas apakah boleh tidak menunaikan shalat Jumat saat Idul Adha atau tetap wajib melaksanakan shalat Jumat?
Berdasarkan kaca mata hukum Islam, shalat Jumat dan shalat Idul Adha memiliki hukum yang berbeda. Hukum melaksanakan sholat Idul Adha adalah sunah muakkadah, yaitu amat dianjurkan pengerjaannya.
Sementara sholat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang mukallaf, baligh, aqil, merdeka dan tidak memiliki halangan atau uzur untuk melaksanakannya.
Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat saat Idul Adha
Melansir laman NU Online, Ustadz Khoirul Anam mengisahkan seorang sahabat di zaman Nabi Muhammad atau awal Islam. Ada kisah seorang sahabat yang rumahnya jauh dari Madinah. Sahabat tersebut harus menempuh jarak sekitar 4 kilometer dengan berjalan kaki melewati padang pasir untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid Nabawi, termasuk shalat Jumat dan shalat Idul Adha.
Melihat kisah tersebut, Ustadz Khoirul Anam menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama, orang tersebut mendapat rukhshah atau keringanan untuk melaksanakan shalat di rumah dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.
Rukhshah atau keringanan tersebut diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam dalam sebuah hadis:
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
"Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jumat, kemudian beliau bersabda," Siapa ingin shalat Jumat, Silakan!" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).
Namun, keringanan ini dikhususkan bagi umat Islam yang bukan imam atau tidak memiliki kewajiban mendirikan Jumat untuk jamaah lainnya.
Meski ada keringanan, Rasullullah SAW bersama para sahabatnya tetap melaksanakan shalat Jumat, sebagaimana hadis Nabi:
"Rasulullah SAW bersabda, 'Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat'." (HR. Abu Daud).
Pendapat kedua, kasus di Madinah tersebut tidak sama dengan yang ada di Indonesia hari ini. Dengan masyarakat mayoritas Islam, seseorang sangat mudah untuk menemukan masjid. Maka umat Islam harus kembali lagi ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat.
Dalam pandangan Mazhab Hanbali, seseorang yang telah melaksanakan shalat Id diperbolehkan untuk tidak menghadiri shalat Jumat, terutama bagi umat Islam yang jauh dari masjid. Namun, Mazhab Hanbali mewajibkan menunaikan shalat Dzuhur sebagai pengganti shalat Jumat, menurut laporan Rumah Zakat.
Imam Syafii dalam kitab Al-Mizan lis Sya’rani Juz I menjelaskan, umat Islam yang berada di kota atau mudah menemukan masjid, wajib melaksanakan shalat Jumat dan tidak gugur dikarenakan telah menjalankan shalat Id.
Kemudian, menurut mazhab Hanafi, keduanya tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum asal. Artinya, seseorang yang telah melaksanakan shalat Id tetap wajib mendirikan shalat Jumat. Sebab hukum awal shalat Jumat adalah wajib.
Selain itu, Buya Yahya juga memberikan pendapat melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV terkait hari raya yang bertepatan dengan hari Jumat. Menurut Buya Yahya, seseorang tetap wajib menunaikan shalat Jumat, meski di pagi hari melaksanakan shalat Id.
“Kecuali dalam mahzab Syafi’i orang yang hidup di lembah, ini gambaran di arab dulu, orang kalau mau shalat ke masjid Nabawi harus melewati lembah-lembah untuk shalat hari raya, kalau pulang lagi nanti susah. Maka dimaafkan bagi mereka” jelas Buya Yahya.
Namun kondisi pengecualian mahzab Syafi’i tersebut berbeda dengan di Indonesia yang mudah dijumpai masjid. Dengan kondisi Indonesia yang banyak masjid, maka tetap diwajibkan untuk shalat Jumat bagi laki-laki muslim.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Dengan kemudahan menemukan masjid di Indonesia, KH Syamsul Bahri menghimbau agar kaum muslimin tetap wajib melaksanakan shalat Jumat. Namun jika berhalangan atau ada uzur, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































