Menuju konten utama

Profil Vandiko Gultom Bupati Samosir yang Tolak Bantuan INRU

Profil Bupati Samosir Vandiko Gultom yang mengeluarkan surat edaran menolak bantuan dari PT Toba Pulp Lestari dan PT Aqua Farm Nusantara.

Profil Vandiko Gultom Bupati Samosir yang Tolak Bantuan INRU
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom (Foto Antara/Eben Ezer Pakpahan SPd)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Profil Bupati Samosir, Vandiko Gultom, ramai dicari publik usai ia mengeluarkan imbauan untuk menolak bantuan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Aqua Farm Nusantara.

Imbauan tersebut dikeluarkan Vandiko Gultom dalam Surat Edaran (SE) Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025. Dalam edaran itu, Vandiko mengimbau agar perangkat daerah tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

"Termasuk PT Toba Pulp Lestari I, Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara," tulis SE tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, SE tersebut dirilis sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap upaya pelestarian alam.

"SE ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat, sampai kepala desa dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemudian juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," katanya pada Selasa (2/12).

Toba Pulp Lestari sendiri merupakan perusahaan produksi bubur kertas, bahan kimia dasar, produk kayu, serta pengembangan konsesi hutan tanaman industri.

Pada Mei 2025 lalu, perusahaan ini sempat didemo ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL. Unjuk rasa itu dilakukan karena INRU dinilai warga telah melakukan perusakan lingkungan dan perampasan lahan.

Dugaan perampasan lahan juga sempat dilayangkan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak pada 2019 lalu. Kala itu Masyarakat Adat Tano Batak melakukan demonstrasi di Jakarta untuk memprotes pemberian konsesi hutan untuk INRU yang dinilai telah merampas tanah adat di sana.

Lantas, bagaimana rekam jejak Vandiko Gultom sebagai politikus?

Profil Vandiko Gultom Bupati Samosir yang Tolak Bantuan INRU

Gultom Timotius Gultom merupakan Bupati Samosir dua periode yang kali pertama memerintah di kabupaten tersebut sejak 26 April 2021.

Vandiko lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 16 Februari 1992. Ia merupakan anak bekas pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Ober Gultom.

Lahir di Kalimantan Selatan, Vandiko menghabiskan masa kecilnya di Kalimantan Tengah. Ia merupakan lulusan Sekolah Dasar Santa Maria Kotawaringin Barat pada 1998.

Dari SD Santa Maria itu, Vandiko melanjutkan pendidikan ke Palangkaraya, tepatnya ke SMP Katolik Santo Paulus dan lulus dari sana pada 2004.

Setelah lulus dari SMP, Vandiko lalu melanjutkan pendidikan menengah atas ke Medan, tepatnya ke SMA Santo Thomas dan lulus dari sana pada 2007.

Usai mengenyam pendidikan di SMA Santo Thomas, Vandiko melanjutkan pendidikan tinggi di Pulau Jawa, yakni di Teknik Sipil Institut Sepuluh Nopember Surabaya. Dari ITS tersebut, Vandiko mendapatkan gelar sarjana teknik pada 2016.

Gelar sarjana teknik itu kemudian digunakan Vandiko untuk bekerja di Kementerian PUPR, serupa dengan ayahnya. Di sana, ia merupakan pegawai honorer.

Pada 2019, Vandiko lalu banting setir dengan maju sebagai calon Bupati Samosir. Kala itu, ia diusung oleh NasDem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura.

Ketika Pilkada Samosir 2020, Vandiko maju bersama Martua Sitanggang dan berhasil mengalahkan pasangan calon independen Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dan pasangan calon petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Berkat hasil Pilkada Samosir 2020 itu, Vandiko lalu memerintah sebagai bupati di tempat nenek moyangnya berasal, yakni Samosir.

Ketika periode kepemimpinannya selesai pada 2024 lalu, Vandiko lalu kembali maju sebagai calon Bupati Samosir dalam Pilkada 2024. Kali ini, ia didampingi Ariston Tua Sidauruk.

Hasil Pilkada Samosir 2024 sempat digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Freddy Lamhot Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon. Dalam gugatannya, pihak Freddy-Andreas menduga adanya pengurangan jumlah suara yang mereka dapat sehingga hasil Pilkada mereka nilai tidak valid.

Gugatan Freddy-Andreas itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, namun mahkamah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut pada Februari 2025 lalu.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra