Menuju konten utama

Kenapa Status Bencana Nasional Banjir Sumatra Belum Ditetapkan?

Simak alasan kenapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional banjir Sumatera dan kriteria status bencana nasional.

Kenapa Status Bencana Nasional Banjir Sumatra Belum Ditetapkan?
Kondisi permukiman pascabanjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Alasan kenapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional banjir Sumatra semakin ramai dibicarakan masyarakat. Padahal, bencana banjir Sumatra yang terjadi dalam sepekan terakhirnya menyebabkan ratusan korban jiwa.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB) per Kamis pagi (4/12), jumlah korban meninggal bencana banjir di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh telah mencapai 776 jiwa.

Tak hanya itu, jumlah korban yang hilang juga terus bertambah dan mencapai angka 564 jiwa. Kemudian korban yang mengalami luka ringan hingga berat tercatat 2,6 ribu jiwa.

Adapun jumlah korban meninggal dunia berdasarkan provinsi ialah 299 jiwa di Sumatra Utara, 277 jiwa di Sumatra Barat, dan 200 jiwa di Aceh.

Per Selasa (2/12) empat kecamatan di Aceh masih terisolasi akibat banjir, yakni Kecamatan Serbajadi, Kecamatan Peunarun, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Pante Bidari.

Sejumlah ruas jalan juga terputus dan lumpuk akibat diterjang banjir. 10,4 ribu rumah dilaporkan rusak, 295 jembatan rusak, 354 rumah ibadah juga rusak. Bencana banjir ini juga melanda cakupan wilayah yang luas yaitu 51 kabupaten.

Meski jumlah korban terus bertambah dan terjadi kerusakan sarana prasarana, hingga hari ini pemerintah pusat belum menaikkan banjir Sumatra berstatus sebagai bencana nasional.

Alasan Kenapa Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memaparkan sejumlah alasan mengapa bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh sumber daya nasional telah dikerahkan untuk mempercepat proses penanganan di tiga provinsi tersebut.

"Yang paling penting adalah penanganannya. Penanganannya. Saudara-saudara tadi sudah bisa lihat bahwa semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara maupun juga Sumatera Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras untuk melakukan penanganan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dikutip dari Antaranews, (3/12).

Penetapan status bencana nasional, menurut Prasetyo Hadi, perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Menurutnya, aspek terpenting saat ini adalah respons cepat di lapangan.

Mensesneg juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah, termasuk anggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan dan penanganan maksimal.

“Dan sampai hari ini, kita merasa pemerintah merasa bahwa dengan penanganan yang cukup masif, semua sumber daya nasional dikerahkan, nah itu sementara pilihan yang diambil," pungkasnya.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno juga menjelaskan bahwa bencana di tiga provinsi tersebut ditangani secara nasional dan menjadi prioritas nasional.

"Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional, termasuk jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, secara total, salah satunya pada saat (masa) tanggap darurat ini menggunakan Dana Siap Pakai," kata Pratikno, dikutip dari Antaranews, Rabu (3/12).

Dampak banjir di Aceh Tamiang

Kebun kelapa sawit tergenang sisa banjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz

Indikator dan Konsekuensi Status Bencana Nasional

Pemerintah telah memiliki Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan. Dalam UU tersebut telah diatur berbagai poin penting tentang definisi bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hingga syarat penetapan status bencana nasional.

Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2007 Bab 1 Pasal 1, bencana memiliki arti peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,” bunyi UU No. 24 Tahun 2007 Bab 1 Pasal 1.

Secara umum, keadaan darurat bencana terbagi menjadi 3 tingkatan, yakni keadaan darurat bencana kabupaten/kota, keadaan darurat bencana provinsi, serta keadaan darurat bencana nasional.

Perbedaan antara ketiga kondisi darurat tersebut terletak pada skala dampak dan tingkat kemampuan pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana tersebut secara mandiri.

Apabila pemerintah daerah tidak mampu lagi menangani bencana yang ada, maka pemerintah pusat dapat menetapkan status bencana nasional.

Ketidakmampuan pemerintah daerah ditentukan berdasarkan beberapa aspek. Pertama, pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi atas ketidakmampuan di dalam penanganan darurat bencana.

Kedua, pernyataan ketidakmampuan menangani darurat bencana didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat oleh pemerintah melalui BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Apabila hasil pengkajian cepat menunjukkan pemda tidak mampu mengelola bencana, maka penanganan darurat bencana akan beralih ke pemerintah pusat. Selanjutnya presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Data kerusakan rumah akibat banjir bandang di Padang

Foto udara sejumlah rumah rusak akibat banjir bandang di Batu Busuk, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025). Berdasarkan data BPBD Sumbar, banjir bandang tersebut mengakibatkan sebanyak 307 unit rumah di kota Padang mengalami kerusakan, meliputi 258 rusak berat, 16 rusak sedang dan 33 rusak ringan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) menyebutkan lima indikator utama penetapan status bencana nasional. Berikut adalah indikatornya:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda
  3. Kerusakan prasarana dan sarana
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Menurut Prof. Dr. Hufron, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagaimana mengutip Antaranews, Rabu, 3 Desember 2025, seluruh indikator tersebut sebenarnya telah terpenuhi.

Korban jiwa mencapai ratusan orang, puluhan kabupaten/kota terdampak, jalur lintas Sumatra terganggu, ribuan rumah dan fasilitas publik rusak, serta aktivitas ekonomi masyarakat dan logistik nasional terhambat.

Bahkan, beberapa wilayah masih terisolasi dan sulit dijangkau bantuan. Hal ini menandakan bahwa beban penanggulangan tidak lagi berada dalam batas kemampuan daerah.

Penetapan status bencana nasional merupakan instrumen hukum untuk mengaktifkan tanggungjawab penuh negara. sebab, negara memiliki kewajiban memenuhi pelindungan hak warga negara dan keberpihakan negara dalam situasi darurat kemanusiaan.

Kemudian, status bencana nasional dianggap dapat membuka ruang kebijakan strategis yang tidak dimiliki dalam status bencana daerah. Semisal pengerahan penuh lintas kementerian/lembaga, pembukaan akses bantuan internasional, serta legitimasi politik untuk melakukan audit lingkungan, moratorium izin, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekologis.

Penetapan bencana nasional, menurut Prof. Dr. Hufron, akan menentukan arah fase pascabencana. Di antaranya meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Hal ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tanpa status bencana nasional, pemulihan berisiko bisa saja berlangsung parsial, lambat, dan timpang antarwilayah. Padahal, rekonstruksi bukan hanya membangun kembali rumah dan jembatan, tetapi juga memulihkan struktur sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat.

Jika pemulihan dilakukan dengan skema darurat daerah semata, maka ketimpangan dan kerentanan baru justru dinilai akan tercipta.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo