Menuju konten utama

Profil Nasim Khan DPR yang Usulkan Gerbong Merokok di Kereta Api

Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI, menyarankan PT KAI menyediakan satu gerbong merokok di kereta api jarak jauh. Ini profil Nasim Khan & tanggapan KAI.

Profil Nasim Khan DPR yang Usulkan Gerbong Merokok di Kereta Api
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

tirto.id - Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI, menyarankan agar PT KAI menyediakan satu gerbong merokok di kereta api jarak jauh. Selain menguntungkan, Nasim menganggap gerbong ini penting karena banyak penumpang kalangan perokok yang membutuhkan smoking area.

“Karena banyak kereta tidak smoking area Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong saya yakin pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking,” ujar Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Saran Nasim Khan mengenai penyediaan gerbong kereta khusus merokok disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin.

Lantas, siapa Nasim Khan dan bagaimana tanggapan KAI soal usulan Anggota DPR tersebut?

Profil Anggota DPR yang Usul Gerbong Merokok di Kereta Api

M. Nasim Khan merupakan politikus Indonesia dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pria yang mengusulkan diadakannya gerbong merokok ini lahir pada 10 Juni 1975 di Situbondo, Jawa Timur.

Nasim memulai jenjang pendidikan dasarnya di SDN 1 Asembagus. Kemudian, menempuh pembelajaran di SMPN 1 Asembagus, SMAN 2 Situbondo, dan Program S1 Institut Teknologi Nasional (ITENAS/ITN) Malang.

Ia cukup aktif dalam organisasi skala kecil hingga besar (partai). Nasim Khan mengisi beberapa divisi Humas, yaitu di Ikatan Alumni SMPN 1 Situbondo, SMAN 2 Situbondo, dan ITENAS.

Pria asal Jatim ini juga pernah menjadi Koordinator Bidang Ikatan Mahasiswa Situbondo, Koordinator Bidang Himpunan dan Senat ITENAS, Koordinator Bidang Ikatan Mahasiswa Madura, dan Koordinator Bidang Forum Komunikasi Malang.

Adapun dalam organisasi besar partai, ia pernah mengisi posisi Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Nasim Khan menjalankan tugasnya sebagai bendahara mulai 2019-2024.

Setelah lulus sekolah, Nasim Khan sempat bekerja di Telkomsel dan PT Guna Inti Permata. Ia meneruskan karier di Khan Group mulai tahun 2006 dan NF Gems & Jewelley pada 2010 hingga sekarang.

Mengutip laman resmi DPR RI, anggotanya ini juga pernah menjalankan pekerjaan di Gems Reseach International pada 2012-2013. Kemudian, ia menjadi Anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-sekarang.

Nasim Khan mengisi jabatan Anggota DPR RI pada periode 2014-2019 setelah terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur III. Dilansir dari situs Fraksi PKB, kala itu Nasim mendapatkan 78.222 suara.

Posisinya sekarang di Komisi VI DPR RI mengatur bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, investasi, standardisasi nasional, usaha kecil menengah (UKM), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tanggapan KAI Soal Usul Gerbong Merokok di Kereta Api

Kereta Api Indonesia atau KAI telah mengatur larangan merokok dalam kereta api sejak 2012 silam, seperti dikutip dari Antara. Dengan begitu, aturan tersebut kini sudah genap berlaku 13 tahun.

Peraturan no smoking ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi kereta api. Mulai dari kereta yang melakukan perjalanan jauh (antarprovinsi/antarkota), kereta lokal hingga commuter line.

PT KAI menanggapi saran Nasim Khan yang membahas tentang perlunya gerbong merokok atau smoking area. Pihak mereka menegaskan, kereta api maupun stasiun adalah area bebas asap rokok.

Kendati menolak usulan, pihak PT KAI akan terbuka menerima berbagai saran masyarakat demi memperbaiki kualitas pelayanannya. Kemudian, memprioritaskan layanan yang menjamin kenyamanan serta keselamatan.

Informasi lain terbaru seputar DPR RI dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut:

Artikel Terbaru Tentang DPR RI

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif