Menuju konten utama

KAI Tegaskan Tidak Ada Tempat Merokok di Rangkaian Kereta Api

Ini merespons permintaan legislator agar KAI menyediakan gerbong khusus yang di dalamnya dipergunakan sebagai tempat merokok atau smoking area.

KAI Tegaskan Tidak Ada Tempat Merokok di Rangkaian Kereta Api
Kereta Pandan Wangi bersiap berangkat dari Stasiun Banyuwangi Kota, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/agr

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Pernyataan ini merespon permintaan anggota DPR RI yang meminta agar KAI menyediakan gerbong khusus yang di dalamnya dipergunakan sebagai tempat merokok atau smoking area, sekaligus juga sebagai kafe.

Vice President Public Relations KAI. Anne Purba, menyatakan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Anne.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutup Anne.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasim Khan, menyarankan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan gerbong khusus yang di dalamnya dipergunakan sebagai tempat merokok atau smoking area, sekaligus juga sebagai kafe. Usulan ini disampaikannya karena sampai saat ini tidak ada kereta api yang menyediakan area khusus merokok.

"Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ itu untuk smoking area. Karena banyak kereta ini nggak ada smoking area, Pak Bobby. Paling tidak, ada satu gerbong," usulnya, kepada Direktur Utama KAI, Boby Rasyidin, dalam Rapat Kerja di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keberadaan gerbong khusus merokok ini akan bermanfaat dan berpotensi menguntungkan KAI. Apalagi, jika gerbong khusus tersebut disediakan untuk kereta jarak jauh dengan jangka waktu perjalanan kurang lebih 8 jam.

"Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Pasti banyak itu. Satu saja (gerbong) untuk kafe kemudian smoking, karena 8 jam perjalanan jauh," tutur Nasim.

Baca juga artikel terkait KAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra