tirto.id - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasim Khan, menyarankan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan gerbong khusus sebagai tempat merokok atau smoking area, sekaligus juga sebagai kafe.
Usulan ini disampaikannya karena sampai saat ini tidak ada kereta api yang menyediakan area khusus merokok.
"Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ itu untuk smoking area. Karena banyak kereta ini nggak ada smoking area, Pak Bobby. Paling tidak, ada satu gerbong," usulnya, kepada Direktur Utama KAI, Boby Rasyidin, dalam Rapat Kerja di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keberadaan gerbong khusus merokok ini akan bermanfaat dan berpotensi menguntungkan KAI. Apalagi, jika gerbong khusus tersebut disediakan untuk kereta jarak jauh dengan jangka waktu perjalanan kurang lebih 8 jam.
"Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Pasti banyak itu. Satu saja (gerbong) untuk kafe kemudian smoking, karena 8 jam perjalanan jauh," tutur Nasim.
Nasim lantas membandingkan ketersediaan smoking area yang disediakan oleh agen-agen bus jarak jauh, dengan waktu tempuh 8-10 jam perjalanan. Kondisi ini sangat berbeda dari kereta yang sejak 1 Maret 2012, penumpang dilarang merokok di area gerbong dan bahkan stasiun.
"Di bis saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong (tidak ada smoking area). Saya yakin bisa itu," tambahnya.
Sebagai informasi, larangan merokok di dalam gerbong kereta sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Kemudian, dalam Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan angkutan umum dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
Dengan adanya aturan tersebut, bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam gerbong kereta, KAI akan memberikan sanksi tegas dengan menurunkan penumpang di stasiun pertama yang dilalui oleh kereta api. Jika penumpang tersebut tidak mengindahkan peringatan pertama, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































