Menuju konten utama

PN Jakpus Akhiri PKPU Widodo Makmur Unggas dengan Kreditur

Widodo Makmur Unggas sebelumnya digugat PKPU oleh PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia.

PN Jakpus Akhiri PKPU Widodo Makmur Unggas dengan Kreditur
Logo PT Widodo Makmur Unggas. FOTO/widodomakmurunggas.co.id

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengesahkan perjanjian perdamaian atau homologasi antara PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) dengan para krediturnya. Keputusan ini merupakan pengoreksian dari surat nomor: 148/WMU-FA/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 perihal Putusan perkara Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia terhadap Perseroan.

PT WMUU sebelumnya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp9,17 miliar oleh PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia. WMUU memiliki utang sebesar Rp5,5 miliar kepada vendor PT Sarana Steel Engineering atas pekerjaan struktur baja untuk pembangunan fasilitas produksi perseroan.

Tak hanya itu, perseroan juga memiliki utang sebesar Rp3,57 miliar kepada PT Haida Agriculture Indonesia yang merupakan supplier pakan perseroan.

“Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT Widodo Makmur Unggas Tbk dengan para krediturnya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan amar putusan yang Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 127/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum berakhir,” tulis Direktur Keuangan & HCD PT Widodo Makmur Unggas Tbk, Wahyu Andi Susilo, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (14/5/2025).

Wahyu memastikan perusahaan ternak terintegrasi ini akan terus menjalankan bisnisnya dengan fokus memperbaiki kinerja operasional, efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan perseroan.

Sebelumnya, gugatan itu diterima dan telah diputuskan dalam persidangan PN Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024. “Permohonan PKPU yang ditujukan kepada WMUU telah diterima oleh majelis,” ungkap Wahyu dalam keterangan resminya.

Kreditur yang melayangkan gugatan PKPU kepada perseroan itu adalah PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia. “Perseroan sedang dalam masa PKPU sementara, dan sedang menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan pada sidang atau rapat kreditur nantinya,” kata Wahyu.

“Harapannya, proposal perdamaian dapat segera selesai dan disetujui secara homologasi,” imbuhnya.

Meskipun digugat oleh dua krediturnya, Susilo mengaku kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasanya. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” jelas Susilo.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra