tirto.id - Manajemen media Bakrie Group menyampaikan pembaruan informasi soal keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berdasar Putusan Perkara PKPU No.13/Pdt.SusPKPU/2024/PN.
“Melalui surat ini, kami atas nama PT Visi Media Asia Tbk ("Perseroan"), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk alias VIVA, Neil R. Tobing, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Tirto, Selasa (24/9/2024).
Dalam uraian informasi yang disajikan, VIVA menjelaskan bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan yaitu 20 September 2024. Selanjutnya, sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan digelar kembali pada Senin, 4 November 2024.
“Atas perpanjangan PKPU ini, Perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal Perjanjian Perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur,” ujar Neil.
Meski tengah dihadapkan pada masalah PKPU, VIVA juga memastikan kegiatan operasional induk maupun anak dari perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie itu akan berjalan seperti biasa.
“Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Neil.
Sebelumnya, induk usaha TvOne dan ANTV tersebut menyandang status PKPU sementara setelah ditetapkan pada 12 Februari 2024. Selama masa PKPU sementara itu, VIVA dan entitas anak tidak dapat dipaksa membayar utang.
Selain itu, seluruh tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan. Kemudian, selama proses PKPU sementara, VIVA juga harus melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang difasilitasi dan diawasi tim pengurus.
Sementara itu, gugatan PKPU diajukan Laras Nugraha Cipta dengan tergugat antara lain Visi Media Asia, Cakrawala Andalas Televisi sebagai termohon II PKPU, Lativi Mediakarya termohon III PKPU, dan PT Intermedia Capital termohon IV PKPU.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi