tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
PIP adalah bantuan dana pendidikan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang kesulitan finansial. PIP juga termasuk salah satu upaya menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Target PIP adalah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. Mereka sudah mendaftar di situs resmi pip.kemdikbud.go.id sesuai syarat yang berlaku.
Dana pendidikan PIP disalurkan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Uang ini nantinya dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
Penyaluran dana PIP di tahun 2024 berlangsung dalam beberapa tahap, yaitu:
- Pencairan PIP tahap 1: Februari - April 2024
- Pencairan PIP tahap 2: Mei - September 2024
- Pencairan PIP tahap 3: Oktober - Desember 2024
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima manfaat PIP, cara cek penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan captcha berupa hasil penjumlahan angka.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Halaman berikutnya akan memberikan informasi terkait status penerima PIP
Jumlah Dana Bantuan PIP Tahun 2024
Jumlah atau besaran uang tunai yang diberikan dalam program PIP bervariasi tergantung tingkat/jenjang pendidikannya. Berikut adalah jumlah dana PIP tahun 2024 untuk masing-masing jenjang:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
Cara Mencairkan Dana PIP 2024
Jika terdaftar sebagai penerima manfaat PIP, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk proses pencairan dana PIP.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap cara mencairkan Dana PIP 2024:
A. Aktivasi rekening bagi siswa yang belum memiliki rekening SimPel.
Aktivasi rekening dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan PIP Kemendikbud. Misalnya BNI, BSI, atau BRI.
Berikut adalah tata cara aktiviasi:
- Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan sekolah.
- Siapkan identitas pengenal seperti KTP atau kartu pelajar.
- Datang ke bank (BNI, BSI, atau BRI) dengan membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan.
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
- Ikuti instruksi selanjutnya dari pihak bank.
Setelah memiliki rekening, penerima bisa langsung melakukan pencairan dana PIP di bank dengan cara berikut:
- Siapkan buku tabungan SimPel dan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
- Siapkan identitas siswa atau orang tua/wali.
- Datang ke bank dan ikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak bank penyalur.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani