Menuju konten utama

Tata Tertib Tes Substansi Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2

Simak tata tertib dan aturan tes substansi beasiswa LPDP 2024 tahap 2 yang digelar mulai Selasa, 10 September 2024.

Tata Tertib Tes Substansi Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2
Beasiswa LPDP. foto/https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/site/login

tirto.id - Tata tertib tes substansi beasiswa LPDP 2024 tahap 2 perlu disimak oleh peserta seleksi yang akan mengikuti tahapannya mulai Selasa, 10 September 2024.

Tes substansi beasiswa LPDP 2024 tahap 2 merupakan tahapan lanjutan bagi peserta seleksi setelah mereka dinyatakan lolos pada seleksi bakat skolastik pada Kamis, 5 September 2024.

Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik disampaikan langsung oleh panitia seleksi melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ di akun LPDP masing-masing peserta.

Selanjutnya, peserta yang telah lolos seleksi bakat skolastik akan menghadapi tahap terakhir yaitu tes substansi. Tahapan ini akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Pengumuman hasil seleksi substansi akan diumumkan pada 7 November 2024.

Selama rentang waktu tersebut, peserta akan menerima jadwal tes substansi yang akan diberikan oleh panitia seleksi. Peserta pada tes substansi LPDP 2024 tahap 2 bakal menghadapi ujian berupa wawancara dengan tim penilai via aplikasi Zoom alias secara daring.

Tim penilai biasanya akan menggali potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh peserta. Komunikasi antara tim penilai dan peserta yang terjadi selama tes ini menjadi penentu layak tidaknya peserta untuk mendapatkan beasiswa LPDP.

Tata Tertib Tes Substansi LPDP 2024 Tahap 2

Mengingat betapa pentingnya tes substansi LPDP 2024 tahap 2 bagi keberhasilan peserta dalam mendapatkan beasiswa, maka sebelum mengikuti tes substansi, peserta diminta untuk mematuhi tata tertib dan aturan tes sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk “Panduan Peserta Seleksi Substansi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2024” yang dipublikasikan oleh LPDP pada 28 Maret 2024, setidaknya ada dua bagian penting yang harus diperhatikan oleh peserta tes substansi LPDP, yaitu aturan dan tata tertib, meliputi:

Aturan Tes Substansi LPDP 2024

1. Jadwal wawancara dapat dilihat pada aplikasi pendaftaran masing-masing peserta.

2. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3. Peserta mempersiapkan perangkat wawancara:

a. Laptop atau PC dengan webcam yang berfungsi dengan baik;

b. Jaringan internet yang stabil;

c. Aplikasi Zoom Meeting versi terbaru;

d. Disarankan menggunakan earphone atau headset yang berfungsi dengan baik, tidak diizinkan menggunakan earphone wireless.

4. Tautan (link) Zoom Meeting Diakses melalui aplikasi pendaftaran paling cepat 2 (dua) jam sebelum jadwal wawancara.

5. Untuk dapat bergabung pada Zoom Meeting, peserta harus menyetujui pernyataan perekaman wawancara dengan cara klik tombol "Setuju" pada aplikasi.

6. Peserta bergabung pada Zoom Meeting 1 (satu) jam sebelum wawancara, karena pelaksanaan wawancara dimungkinkan dimulai lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan.

7. Peserta yang terlambat hadir pada Zoom Meeting lebih dari 10 (sepuluh) menit dari jadwal yang ditentukan, dianggap tidak hadir dan tidak dapat mengikuti proses wawancara lebih lanjut.

8. Setelah selesai melakukan wawancara, peserta dipersilahkan untuk meninggalkan (Leave) ruangan Zoom Meeting Dan wajib mengisi survey yang terdapat pada aplikasi.

9. Khusus Bagi pendaftar program Beasiswa Daerah Afirmasi dan Putra -Putri Papua, dapat mengajukan fasilitasi jaringan internet pada Kantor Vertikal Kementerian Keuangan, dengan cara mengisi form/borang yang akan dikirimkan oleh LPDP.

Tata Tertib Tes Substansi LPDP 2024

1. Peserta berada di ruangan yang tidak terganggu oleh aktivitas lain.

2. Tidak diperkenankan adanya orang lain di dalam ruangan.

3. Poin 2 dikecualikan bagi peserta:

a. Berasal dari program Beasiswa Penyandang Disabilitas tuna netra/low vision yang dapat dibantu oleh 1 (satu) orang keluarga jika dibutuhkan.

b. Berasal dari program Beasiswa Daerah Afirmasi atau Putra Putri Papua dan mengikuti wawancara daring menggunakan fasilitas internet di Kantor Vertikal Kementerian Keuangan.

4. Peserta memakai kemeja atau batik yang sopan dan rapi.

5. Perangkat yang diperbolehkan untuk digunakan dalam mengikuti wawancara melalui Zoom Meeting hanya laptop atau PC yang memiliki webcam, microphone, dan jaringan internet yang memadai. Penggunaan handphonesebagai perangkat wawancara hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan atas persetujuan LPDP.

6. Peserta wajib menyalakan kamera (fitur video) selama proses wawancara.

7. Selama proses wawancara berlangsung, peserta tidak diperkenankan:

a. Menggunakan masker, penutup wajah, atau sejenisnya;

b. Keluar dari ruangan;

c. Makan (namun diperbolehkan untuk minum);

d. Menggunakan virtual backgrounddi Zoom Meeting; dan

e. Merekam atau melakukan dokumentasi dalam bentuk apapun.

Baca juga artikel terkait LPDP 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Beni Jo