tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap pelaku usaha dalam negeri. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, membeberkan salah satu dampak kebijakan tarif Trump yakni Indonesia berpotensi kalah saing dalam pemasaran produk tertentu dengan negara lain yang dikenakan tarif lebih kecil dibandingkan Indonesia. Contoh paling nyata menurutnya adalah produk minyak sawit.
"Minyak sawit Indonesia di Amerika Serikat akan kalah bersaing karena harganya tentu akan lebih mahal, bahkan juga dibandingkan dengan Malaysia,” kata Aru dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Aru mengatakan tarif yang dikenakan oleh Malaysia tidak sebesar Indonesia, yakni hanya 24 persen. Tak hanya minyak sawit, Aru mengatakan kondisi yang sama juga terjadi pada industri lain, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi yang dapat mengalami penurunan volume ekspornya.
Dampak lainnya, lanjut Aru, Indonesia akan berpotensi menjadi pasar yang terlimpahkan produk akibat peralihan tujuan ekspor. Dalam hal ini, dia menilai Indonesia akan mengalami kondisi oversupply komoditas.
“Misalnya, ekspor minyak muntah atau CPO yang bernilai 1,3 juta dolar AS ke Amerika Serikat akan berkurang. Akibatnya, stok CPO di dalam negeri akan mengalami peningkatan dan harga dalam negeri bisa anjlok. Ini berakibat menurunnya harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dan kuantitas pembelian sehingga merugikan petani dan UMKM Indonesia,” kata Aru.
Lebih dari itu, tarif tinggi diberikan AS ke Cina juga berpotensi mengakibatkan negara tersebut mencari pasar alternatif, salah satunya Indonesia. Dampaknya adalah Indonesia akan mengalami kebanjiran produk dari Cina dengan harga yang lebih rendah, khususnya di industri elektronik, plastik, produk dari besi dan baja, pakaian, sepatu, serta kendaraan dan aksesorisnya dengan potensi nilai impor sebesar 221,6 miliar dolar AS.
“Yang mengkhawatirkan adalah strategi pelaku usaha dalam pasar yang oversupply umumnya yang dilakukan adalah perilaku atau praktik predatory pricing atau menjual dengan harga rugi,” jelas Aru.
Akibatnya perusahaan yang memiliki ketergantungan dalam mengekspor barangnya ke AS akan mengurangi produksinya. Hal ini lantaran menurunnya permintaan barang sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bahkan hingga penutupan pabrik.
“Di industri manufaktur seperti garmen, alas kaki, atau furnitur yang banyak mengekspor ke AS akan paling berdampak jika permintaan domestik tidak cukup kuat karena daya krim masyarakat terbatas maka kelebihan stok akan menutup di gudang sehingga meningkatkan biaya penyimpanan dan menimbulkan kerugian bisnis,” ujarnya.
Dampak selanjutnya, kata Aru, terjadinya peningkatan konsolidasi usaha global melalui praktik merger dan akuisisi. Menurutnya, tingginya biaya ekspor dapat diantisipasi oleh negara lain dengan memperlakukan praktik akuisisi perusahaan domestik di negara tujuan ekspor. Karena umumnya, transaksi difokuskan pada industri yang sudah terdampak di negara tujuan.
Oleh karena itu, Aru menilai pengawasan di bidang merger dan akuisisi harus ditingkatkan untuk mencegah upaya penciptaan posisi dominan melalui praktik merger. “Sehingga pengawasan harus dilakukan bersama dengan pemerintah seperti Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia,” katanya.
Atas berbagai dampak tersebut, Aru meminta pemerintah untuk memulai melibatkan pihaknya dalam melakukan rapat koordinasi (rakor) maupun rapat kabinet terkait kebijakan ekonomi Indonesia, terutama dalam menghadapi tarif Trump. Aru menilai KPPU berperan penting dalam memberikan saran dan masukan mengenai dampak tarif Trump terhadap iklim persaingan usaha dalam negeri.
“Sudah saatnya KPPU ini dilibatkan dalam rapat-rapat koordinasi atau bahkan rapat kabinet ketika pemerintah merilis suatu kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, bisnis, dan perdagangan, karena dampak yang terjadi akibat kebijakan tarif Amerika Serikat secara global di Indonesia potensi dampaknya sangat luar biasa,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































