tirto.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga perguruan tinggi swasta (PTS). Simak persyaratan dan ketentuan pendaftarannya.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk mahasiswa PTS masih dibuka. Pendaftarannya dibuka sejak 4 Juni 2025 lalu dan akan ditutup pada 31 Oktober 2025 mendatang. Calon mahasiswa PTS dapat mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah 2025.
Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Tidak hanya terbuka bagi mahasiswa PTN, KIP Kuliah juga dapat diperoleh mahasiswa PTS.
Lalu, apa saja persyaratan dan ketentuannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Persyaratan KIP Kuliah PTS 2025
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi calon penerima KIP Kuliah PTS 2025. Jika tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, calon penerima tidak dapat memperoleh manfaat dari program ini.
Berikut ini persyaratan penerima KIP Kuliah PTS 2025:
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Ketentuan Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah PTS
Tidak semua mahasiswa dapat mendaftar program KIP Kuliah ini. Salah satu syaratnya yakni berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi.
Berikut ini ketentuan syarat ekonomi penerima KIP Kuliah PTS 2025 berdasarkan urutan prioritas penerima:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Manfaat dan Keunggulan Penerima KIP Kuliah 2025
Manfaat utama program KIP Kuliah 2025 adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi (prodi). Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga diberikan bantuan biaya hidup.
Kemudian, terdapat keunggulan lain yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:
- Siswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
- Siswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, seperti dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemberiannya terbagi dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000. Nantinya, bantuan biaya hidup ini diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.
Alur dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah PTS 2025
Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara. Yakni, siswa mendaftar secara mandiri dan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mencakup:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Calon penerima juga harus memiliki e-mail aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2025:
- Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat e-mail yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan e-mail yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
- Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait KIP Kuliah dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































