Menuju konten utama

Cara Mengecek DTKS sebelum Daftar KIP Kuliah 2025

Bagaimana cara mengecek DTKS sebelum ikut pendaftaran KIP Kuliah 2025? Bagaimana jika nama tidak muncul di website DTKS Kemensos?

Cara Mengecek DTKS sebelum Daftar KIP Kuliah 2025
Kartu Indonesia Pintar (KIP). ANTARA FOTO.

tirto.id - Bagaimana cara mengecek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika kita hendak mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) 2025? Dengan posisi terdaftar dalam DTKS sebagai syarat dokumen KIP Kuliah, penting bagi siswa untuk mengetahui hal ini.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka pada 4 Februari 2025. Masa pendaftaran ini memiliki rentang waktu yang cukup panjang, yakni hingga 31 Oktober 2025. Rentang yang lama ini memang berlangsung beriringan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sesuai namanya, SNBP adalah seleksi nasional penerimaaan mahasiswa baru oleh PTN yang meliputi PTN Akademik, dan/atau Vokasi. Yang dijadikan bahan seleksi adalah prestasi akademik siswa di SMA/SMK/MA sejak semester 1 kelas X hingga semester 1 kelas XII menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya. Pendaftaran SNBP 2025 berlangsung pada 4-18 Februari 2025.

Sementara itu, SNBT adalah jalur lain dalam SNPMB yang menggunakan seleksi berupa tes. Materi tesnya meliputi Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Literasi. Pendaftaran untuk UTBK-SNBT digelar pada 11 hingga 27 Maret 2025.

KIP-Kuliah 2025 diperuntukkan bagi pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KIP-Kuliah ini berlaku untuk perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Peserta KIP-Kuliah pun tidak hanya dari seleksi jalur SNBP atau SNBT saja, tetapi juga seluruh jalur, termasuk jalur ujian mandiri.

Syarat Dokumen KIP-Kuliah

Calon pendaftar perlu mengetahui apa saja syarat pendaftaran KIP-Kuliah 2025. Ini bertujuan agar calon peserta bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2023—2025
  • Lulus seleksi perguruan tinggi dan program studi terakreditasi
  • Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, dokumen atau berkas yang dibutuhkan selain Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni sebagai berikut.

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah
  • Surat keterangan lolos seleksi perguruan tinggi, baik dalam SNPMB atau yang diselenggarakan tiap perguruan tinggi
  • SKTM
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
  • Untuk sisanya, calon peserta perlu mengecek apakah terdaftar dalam DTKS dan termasuk dalam kelompok masyarakat miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Cara Cek DTKS untuk Daftar KIP-Kuliah

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos adalah database yang berisi informasi keluarga dengan kesejahteraan rendah. Data ini digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk KIP-Kuliah. Berikut ini cara cek DTKS untuk daftar KIP-Kuliah.

Akses website Kemensos

Pastikan perangkat yang digunakan terhubung internet untuk mengakses situs resmi kemensos berikut https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data diri

Data diri yang perlu diisi meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama lengkap, dan kode captcha. Pastikan seluruh informasi tersebut sesuai dengan dokumen resmi milik pendaftar.

Klik tombol “Cari Data”

Ini untuk memulai pencarian dengan memasukkan nama pendaftar di kolom tersebut.

Periksa hasil pencarian

Terdapat informasi, seperti nama, usia, dan status yang muncul di hasil pencarian. Ini terjadi jika nama pendaftar tercatat.

Jika Nama Tidak Muncul

Nama pendaftar belum terdaftar dalam database DTKS Kemensos jika muncul pesan “Tidak Terdata Peserta”. Pendaftar harus segera mengunjungi kantor kelurahan atau desa untuk mendaftar dengan membawa dokumen pendukung.

Cek kembali di website

Setelah mendaftar dengan langsung mengunjungi kantor kelurahan/desa, petugas akan memverifikasi data pendaftaran peserta dan memastikan kelayakan masuk dalam DTKS berdasarkan kriteria yang berlaku.

Selanjutnya, setelah pendaftaran selesai, peserta dapat mengecek ulang status peserta di website Kemensos. Hal ini untuk memastikan data tersebut telah terdaftar.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fitra Firdaus