Menuju konten utama

Apakah Mahasiswa Semester 3 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Kemdiktisaintek tahun 2025 akan kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah. Lantas, apakah mahasiswa semester 3 bisa mendaftar KIP Kuliah?

Apakah Mahasiswa Semester 3 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar (KIP). ANTARA FOTO.

tirto.id - KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Prioritas sasaran penerima KIP Kuliah ialah mahasiswa yang berasal dari keluarga misikin atau rentan miskin rentan miskin, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T, dan Anak TKI), serta mahasiswa korban bencana alam atau konflik sosial.

Manfaat program KIP Kuliah ialah jaminan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa dengan syarat yang telah ditentukan. Berikut ialah besaran biaya pendidikan berdasarkan akreditasi program studi:

  1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
  2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
  3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Apakah Mahasiswa Semester 3 Bisa Mendaftar KIP Kuliah?

Berdasarkan informasi sebelumnya, kerap muncul sejumlah pertanyaan terkait KIP Kuliah, terutama apakah mahasiswa semester 3 bisa mendaftar KIP Kuliah?

Melansir Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, syarat utama penerima KIP Kuliah ialah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Sehingga, prioritas pendaftar KIP Kuliah saat ini hanya dikhususkan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Syarat Daftar KIP Kuliah

Berikut ialah sejumlah syarat yang dapat diperhatikan oleh calon mahasiswa baru sebelum mendaftar program KIP Kuliah, simak selengkapnya di bawah ini: Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2025

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

  1. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
  2. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  3. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  7. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  8. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  9. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai KIP Kuliah. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!

Kumpulan Artikel KIP Kuliah

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Indyra Yasmin

tirto.id - Edusains
Penulis: Indyra Yasmin
Editor: Yantina Debora