Menuju konten utama

Ketentuan Lengkap Ibadah Salat Jumat dalam Islam

Ketentuan shalat Jumat dalam ajaran Islam ada banyak hal. Temukan ketentuan salat Jumat mulai dari tempat pelaksanaan sampai jumlah minimal jemaah.

Ketentuan Lengkap Ibadah Salat Jumat dalam Islam
Ilustrasi salat Jumat. Ketentuan shalat Jumat mengatur berbagai hal tentang pelaksanaan ibadah hari Jumat bagi umat Islam. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Spt.


tirto.id - Setiap muslim laki-laki perlu memahami ketentuan shalat Jumat. Alasannya, setiap ibadah yang benar harus mengacu pada petunjuk dalam hukum Islam seperti Al-Qur'an dan hadis. Apa saja ketentuan materi sholat Jumat yang harus diperhatikan?

Salat Jumat adalah ibadah wajib yang mesti ditunaikan muslim laki-laki setiap pekannya. Ibadah ini berlangsung siang hari saat posisi matahari tepat di atas kepala yang menjadi tanda masuknya salat zuhur.

Ada ancaman khusus yang diberikan bagi muslim laki-laki yang meninggalkannya tanpa uzur yang benar. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengatakan orang tersebut akan ditutup hatinya oleh Allah.

Apa Saja Ketentuan Salat Jumat?

Bab sholat Jumat pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan membuat aturan sendiri. Tata caranya mengacu pada tindakan yang dicontohkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh sebab itu, salat Jumat zaman dahulu sampai sekarang sama saja dalam pelaksanaan agenda utamanya.

Salat Jumat diawali dengan dua khotbah. Khotbah pertama berisikan pesan nasihat kepada para jemaah dan khotbah kedua dilengkapi dengan doa. Pada jeda pergantian khotbah pertama dan kedua, khatib akan duduk sebentar dan ini menjadi waktu mustajab dikabulkannya doa seluruh jemaah.

Setelah khotbah Jumat selesai berlanjut dengan mendirikan salat sebanyak dua rakaat sekali salam. Salat Jumat harus dikerjakan secara berjemaah. Jemaah kemudian dapat melantunkan zikir dan wirid sebagaimana yang biasa dilakukan usai salat fardu.

Jika seorang muslim laki-laki sudah mendirikan salat Jumat, ia tidak perlu lagi melakukan salat zuhur. Salat Jumat dua rakaat sudah menjadi penggantinya.

Ketentuan Apa Sajakah yang Harus Dipenuhi agar Salat Jumat Menjadi Sah?

Ibadah salat Jumat memiliki ketentuan berupa syarat-syarat wajibnya yang membuat pelaksanaannya menjadi sah bagi jemaah. Semua ketentuannya harus dimiliki seorang muslim.

Nurcholis, Sutrisno, dan Mujahid dalam Fikih (2014) menuliskan ketentuan yang harus ada dalam diri jemaah salat Jumat sebagai berikut:

  • Orang Islam
  • Laki-laki
  • Balig atau memasuki masa pubertas.
  • Berakal sehat
  • Merdeka, artinya bukan budak
  • Bermukim di daerah tempat tinggalnya atau bukan musafir

Bagaimana Ketentuan Tempat Pelaksanaan Salat Jumat?

Salat Jumat juga memiliki aturan terkait tempat pelaksanaannya. Para ulama secara umum menjelaskan tiga hal mengenai tempat untuk Jumatan ini yaitu:

  • Tempat melaksanakan salat Jumat yaitu masjid di suatu negeri atau kampung yang memiliki penduduk
  • Mendapatkan izin dari sultan atau penguasa setempat
  • Saat mendirikannya sudah masuk waktu pelaksanaan salat zuhur dan waktunya berlangsung sampai asar
Menurut mazhab Hanafi sebagaimana ditulis Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth, pelaksanaan salat Jumat di mishr jami'. Abu Bakr Muhammad mengatakan:

“Tidak ada Jumat, tasyriq, Idulfitri, Iduladha, melainkan dilakukan di mishr jami’. Karena para sahabat ketika menaklukkan berbagai negeri dan kampung, mereka tidaklah sibuk dengan mendirikan mimbar dan membangun jami’ kecuali berada di negeri dan kampung. Karenanya mereka itu sepakat bahwa mishr jami’ itu merupakan syarat didirikannya salat Jum’at.” (Al-Mabsuth, 2: 310, Asy-Syamilah)

Mishr jami' yaitu sebuah tempat yang di dalamnya terdapat sultan (penguasa) atau qadhi dalam penegakan hukum hudud dan hukum syariat lainnya. Namun, mazhab lainnya tidak ada ketentuan mengenai mishr jami' ini.

Dalam pandangan mazhab Syafii, syarat pelaksanaan salat Jumat berlangsung di dalam bangunan tertutup yang berada di negeri atau perkampungan. Menurut mazhab Hambali, salat Jumat di padang pasir juga tetap sah.

Selanjutnya, ulama Malikiyah berpendapat salat Jumat dilakukan pada tempat yang bisa dipakai menetap dalam waktu lama. Misalnya gedung atau rumah dari kayu. Kendati demikian, salat Jumat tidak boleh dilakukan pada kemah karena bukan tempat layak dan tidak bisa digunakan menetap lama.

Siapa Saja yang Wajib Melaksanakan Salat Jumat?

Hukum salat Jumat wajib bagi umat Islam laki-laki yang telah memenuhi ketentuan dan tidak memiliki halangan dalam menjalankannya. Kendati demikian, kewajiban ini tidak berlaku pada pihak-pihak tertentu.

Kewajiban salat Jumat gugur untuk budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir. Dalilnya yaitu hadis dari Thariq bin Syihab, bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Daud no. 1067. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).

Meskipun wanita tidak wajib untuk ikut salat Jumat, namun diperbolehkan menjalankannya di belakang jemaah pria. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan, “Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan salat lainnya di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang kaum pria. Dan ketika itu ada ikhtilat (campur baur) dengan pria. Namun ketika itu tidak sampai haram karena tidak ada khalwat, bersendirian di antara mereka.”

Bagaimana Ketentuan Makmum Masbuk dalam Shalat Jumat?

Ada kalanya makmum salat Jumat tidak bisa mendatangi masjid tepat waktu. Ia sudah mendapati imam dan jemaah lainnya telah mendirikan salat. Dalam keadaan demikian, makmum tersebut perlu dilihat kondisinya dahulu antara telah mendapatkan salat Jumat atau tidak.

Makmum masbuk yang masih bisa mengikuti di salah satu gerakan imam dari takbiratulihram sampai rukuk di rakaat kedua, ia masih terhitung mendapatkan salat Jumat. Jika satu rakaat sudah terlewati, ia tinggal menyelesaikan sisa kekurangannya yaitu satu rakaat lagi.

Dalam pendapat ini, Imam Nawai berkata, "Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami – mazhab Syafii- jika seseorang mendapatkan rukuk di rakaat kedua, maka berarti mendapatkan salat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama."

Ulama mazhab Syafii lain juga berpendapat jika makmum masbuk mengikuti imam ketika sudah dalam posisi tasyahud akhir, ia tidak memperoleh salat Jumat. Konsekuensinya, ia harus menambahkan dua rakaat lagi agar salat Jumatnya sempurna.

Ketentuan bagi Orang yang Meninggalkan Salat Jumat Sebanyak Tiga Kali Berturut-turut

Muslim laki-laki yang telah meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan alam syariat, ia digolongkan sebagai golongan munafik. Ada beberapa hadis yang membahas hal ini.

Dari Usamah radhiyallahu anhu, ia mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi. Syekh Al-Albani mengatakan hadis ini sahih lighairihi seperti disebutkan pada Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 729)

Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum, mereka mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda pada atas tiang-tiang mimbarnya:

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat, atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim no. 865)

Oleh sebab itu, muslim laki-laki yang sudah meninggalkan salat Jumat karena lalai sebaiknya segera bertobat. Selanjutnya, ia kembali menjalankan kewajiban salat Jumat pada waktu yang ditentukan.

Bagaimana Ketentuan Pakaian yang Baik Ketika Melaksanakan Salat Jumat?

Muslim yang hendak menjalankan salat Jumat disunahkan berhias diri. Ia memakai pakaian terbaik hingga menggunakan wewangian. Anjuran berhias ini disebutkan dalam sebuah hadis.

Salman radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, berminyak dari minyaknya, mengenakan wewangian dari rumahnya, kemudian ia keluar lalu tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, kemudian ia melakukan salat sebagaimana yang telah ditetapkan untuknya, lalu diam ketika imam berbicara, melainkan diampuni baginya dosa-dosa yang ada di antara Jumat tersebut dan Jumat yang lain.” (H.R. Bukhari no. 883)

Apakah Salat Zuhur Harus Menunggu Jumatan Selesai?

Pihak-pihak yang tidak wajib untuk melaksanakan salat Jumat di masjid bisa mendirikan salat zuhur begitu waktunya tiba. Mereka tidak perlu menunggu jemaah laki-laki selesai dari salat Jumatnya.

Dengan demikian, ketentuan shalat dzuhur di hari Jumat boleh dijalankan setelah azan zuhur berkumandang sekalipun saat itu bertepatan dengan salat Jumat. Mereka hanya perlu memastikan waktu salat zuhur sudah benar-benar tiba.

Bolehkah Jumatan Kurang dari 40 Orang?

Ada pendapat yang menyatakan salat Jumat harus dihadiri minimal 40 orang. Syarat ini menurut ulama Syafiiyah dan Hambali. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, “Syarat 40 orang dalam jamaah Jumat adalah syarat yang telah masyhur dalam mazhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jumat. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jumat.”

Pendapat ini berdasarkan perkataan dari Ka'ab bin Malik radhiyallahu anhu dalam sebuah hadis sebagai berikut:

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan salat Jumat bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, 'Waktu itu, ada berapa orang?' Dia menjawab, 'Empat puluh'.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syekh Al Albani berkata hadis tersebut hasan)

Adapun menurut mazhab Hanafi, kalau saja telah hadir satu jemaah selain imam, maka sudah memenuhi sebagai jemaah Jumat. Minimal jemaah adakah kata "jamak" atau lebih dari satu orang. Pendapat ini mengacu pada firman Allah dalam surah Jumuah ayat 9.

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ

Artinya “Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (Q.S. Al Jumu’ah: 9)

Dengan demikian, terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Ada perselisihan di kalangan ulama mengenai syarat 40 orang untuk jemaah Jumat. Namun, ijmak menyepakati jumlah "jamak" sebagai syarat sah salat Jumat.

Minimal "jamak" dapat dimaknai setidaknya dua orang. Ada pun mayoritas ulama minimal tiga.

Atas hal ini, Asy Syaukani berpendapat bahwa salat Jumat tidak ada bedanya dengan salat jemaah lainnya. Perbedaan hanya ditemukan dengan adanya khotbah sebelum salat Jumat. Tidak ada dalil lain yang mengatur salat Jumat mesti dihadiri imam besar dilakukan di masjid jamik, atau diikuti jemaah dalam jumlah tertentu.

Asy Syaukani berkata, "Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunahnya, apalagi wajibnya, dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat. Bahkan, jika ada dua orang melakukan salat Jumat di suatu tempat yang tidak ada jamaah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar