Menuju konten utama

Kemenperin Harap Investor AS Penuhi TKDN Meski Ada Pakta Dagang

Kemenperin sebut pembebasan TKDN sepenuhnya akan membuat industri dalam negeri semakin kalah saing.

Kemenperin Harap Investor AS Penuhi TKDN Meski Ada Pakta Dagang
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merilis Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru terkait reformasi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, aturan baru ini akan mencakup juga aturan terkait pembebasan TKDN untuk beberapa sektor industri dari Amerika Serikat (AS) Senin (28/7/2025). tirto.id/ Qonita Azzahra.

tirto.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Alexandra Arri Cahyani, berharap perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat (AS) masih akan memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kendati pemerintah berkomitmen memberikan pembebasan kepada perusahaan-perusahaan ASterutama di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center dan produsen alat kesehatan—, penggunaan komponen dalam negeri tetap penting untuk tetap diterapkan agar produk-produk domestik berdaya saing.

“Kami sih berharap TKDN masih tetap ada,” ujarnya usai Media Briefing Industrial Festival 2025, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Menurut Alexandra, dengan adanya aturan TKDN, perusahaan-perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri akan menggunakan bahan baku lokal dalam proses produksi mereka.

“Karena memang TKDN itu kan, untuk, agar produk-produk kita yang lokal, kalau memang ada bahan baku kita itu bisa dipakai. Bisa berdaya saing lah,” tuturnya.

Sebaliknya, jika TKDN sepenuhnya dibebaskan atau ditiadakan, Indonesia jelas akan kebanjiran produk impor. Kondisi inilah yang paling tidak diinginkan karena akan membuat industri dalam negeri semakin kalah saing.

“Karena kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal, bahan baku dalam negeri kita, berdaya saing, dan juga bisa digunakan sebagai barang jadi, intinya kan seperti itu,” kata Alexandra.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembebasan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberikan pemerintah kepada Amerika Serikat (AS) tidak untuk seluruh sektor. Pembebasan TKDN, kata dia, hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan AS yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center dan produsen alat kesehatan.

Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan asal AS juga masih diharuskan untuk memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis.

“Nah, kemudian juga terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan,” bebernya, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Terkait hal ini, Alexandra mengaku, Kemenperin masih merancang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) anyar yang di dalamnya mencakup aturan pembebasan TKDN untuk beberapa sektor industri asal AS. Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, Kemenperin juga bermaksud mereformasi aturan TKDN yang sudah ada saat ini.

“Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga dimodifikasi, dengan disesuaikan. (Mengatur) secara keseluruhan. Nggak tergantung dengan AS ya, kan produk lain juga banyak. Kalau kita hanya terpaku sama satu, AS, kan diskriminasi namanya. Jadi ini untuk keseluruhan,” tegas Alexandra.

Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana