tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan investasi pabrik AirTag yang tengah dibangun oleh raksasa teknologi asal AS, Apple Inc. di Kawasan Industri Tunas Kabil, Batam masih berjalan sesuai kesepakatan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin Alexandra Arri Cahyani menjelaskan, pabrik tersebut tetap dibangun sebagai syarat pemenuhan TKDN oleh Apple. "Sepertinya untuk Apple, sepertinya masih on track. Untuk TKDN juga kami masih membahas," tuturnya saat ditemui usai Media Briefing Industrial Festival 2025, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Menuurt Alexandra, reformasi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Regulasi baru ini akan mencakup juga aturan terkait pembebasan TKDN untuk beberapa sektor industri dari Amerika Serikat (AS).
"(Tindak lanjut permintaan pembenasan TKDN untuk beberapa industri oleh AS) itu juga masih dibahas. Maka itu dalam reformasi TKDN itu dibahas secara keseluruhan. Tidak cuma menanggapi dari isu AS juga, tapi juga untuk secara menyeluruh," katanya.
Meski begitu, Alexandra enggan menjelaskan lebih lanjut terkait reformasi aturan TKDN ini karena aturan anyar akan segera dirilis Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Nanti pun dari Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya. Tapi tertanggal ini ditunggu aja dari kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN itu pasti tetap sih dari kami, tetap ada," lanjutnya.
Meski begitu, Alexandra menampik isu bahwa reformasi TKDN ini dilakukan sebagai tanggapan pemerintah atas permintaan Gedung Putih untuk memberikan fasilitas pembebasan TKDN untuk perusahaan-perusahaan asal AS dan barang-barang yang diproduksinya. Sebab, jika ketentuan dibuat hanya terpaku pada permintaan AS, dikhawatirkan bakal menimbulkan diskriminasi bagi negara-negara lain dan juga industri di dalam negeri.
"Secara keseluruhan. Enggak tergantung dengan AS ya. Kan produk lain juga banyak. Kalau kita hanya terpaku sama satu AS kan diskriminasi namanya. Jadi ini untuk keseluruhan," tegas Alexandra.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembebasan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberikan pemerintah kepada Amerika Serikat (AS) tidak untuk seluruh sektor. Pembebasan TKDN, kata dia, hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan AS yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center dan produsen alat kesehatan.
Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan asal AS juga masih diharuskan untuk memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis.
“Nah, kemudian juga terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan,” bebernya, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, melalui Lembar Fakta terkait Kesepakatan Dagang antara AS dan Indonesia, diketahui bahwa Indonesia sepakat untuk membebaskan perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat (AS) beserta barang yang diproduksinya dari syarat konten lokal. Pembebasan TKDN ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang terjadi antara dua negara.
Tidak hanya pembebasan TKDN, Indonesia juga sepakat untuk menerima kendaraan yang diproduksi AS dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Kemudian juga mengakui sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) dan ketentuan pemasaran untuk perangkat medis dan produk farmasi dari Washington.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan AS.
"Menghapus pembatasan impor atau persyaratan lisensi pada barang-barang yang diproduksi ulang AS dan bagian-bagiannya," tulis Lembar Fakta itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































