Menuju konten utama

Jumlah PHK Tembus 24.036 per April, Terbanyak di Jawa Tengah

Tiga provinsi yang paling banyak terjadi PHK, yakni Jawa Tengah sebanyak 10.692 orang, Jakarta 4.648 orang, dan Riau 3.546 orang.

Jumlah PHK Tembus 24.036 per April, Terbanyak di Jawa Tengah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melaporkan jumlah korban pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga 23 April 2025 mencapai angka 24.036. PHK di awal tahun ini termasuk sepertiga jumlah dari 2024 yang mencapai angka 77.965 orang.

“Jadi kalau ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sebagai gambaran, angka PHK pada 2020 menyentuh 386.877 pekerja, yang mana kemudian menurun ke 127.085 pada 2021. Kemudian, kembali melandai pada 2022 menjadi 25.114 orang. Lalu, pada 2023 terjadi tren kenaikan menjadi 64.855 orang, dan kembali naik lagi menjadi 77.965 di tahun 2024.

“Ini adalah data PHK Nasional, memang kalau kita lihat potretnya, 2020 itu COVID-19 ya, terjadi peak sebesar 386.000 sekian. 2024 naik, 2023,” katanya.

Dia menyebut terdapat tiga provinsi yang paling banyak terjadi PHK, yakni Jawa Tengah sebanyak 10.692 orang, Jakarta 4.648 orang, dan Riau 3.546 orang. Sementara untuk sektor dengan PHK terbanyak, adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.

Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 25 alasan yang menjadi penyebab terjadinya PHK. Dari jumlah tersebut tujuh di antaranya perlu menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya perusahaan mengalami kerugian lantaran pasar di dalam dan luar negeri yang menurun.

“Pertama, karena memang perusahaannya rugi atau tutup, karena pasar dalam negeri, luar negeri yang menurun,” jelas Yassierli.

Kedua, lanjutnya, perusahaan ingin merelokasi atau pindah ke wilayah lain untuk mencari upah yang lebih murah. Selanjutnya, terjadi kasus perselisihan hubungan industrial, namun hal ini biasanya tidak masal dari satu perusahaan. Keempat, adanya tindakan balasan atas aksi mogok kerja.

Kelima, adanya langkah efisiensi yang dijalankan perusahaan. Menurutnya, perusahaan dapat tetap bertahan namun harus mengurangi jumlah pekerjanya.

“Kemudian ada yang melakukan transformasi, perubahan bisnis, dan seterusnya. Kemudian yang terakhir itu adalah pailit, karena beban terkait dengan kewajiban kepada kreditur, dan seterusnya,” sebutnya.

Dengan demikian, dia melihat untuk memitigasi kenaikan angka PHK, maka pemerintah harus bisa memperhatikan kasus per kasus. Terutama mengingat penyebab terjadinya PHK meningkat sangat beragam.

“Jadi, penyebab PHK juga beragam, sehingga ketika kita ditanya mitigasinya seperti apa, tentu kita juga harus melihat, case by case-nya seperti apa,” katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PHK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra