Menuju konten utama

Ekspor Listrik ke Singapura: Proyek Strategis Rawan Konflik

Dengan estimasi kebutuhan 18,7 GWp panel surya, pengadaan lahan untuk ekspor listrik ke Singapura rawan konflik.

Ekspor Listrik ke Singapura: Proyek Strategis Rawan Konflik
Ilustrasi ladang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/hp.

tirto.id -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui rencana ekspor listrik bersih ke Singapura. Ini ditandai dengan ditekennya nota kesepahaman (MoU) tentang interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Menteri Energi serta Sains dan Teknologi Singapura Tan See Leng pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Usai seremoni penandatanganan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa kesepakatan telah tercapai lantaran memberikan keuntungan setara bagi kedua belah pihak. Sebelumnya, ia sempat membuat rencana yang telah dibahas sejak era Presiden Joko Widodo tersebut mengambang dengan berbagai pertimbangan.

Salah satu alasan Bahlil, misalnya, adalah perlunya mempertimbangkan bauran energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri yang masih minim hanya 14,1 persen hingga akhir 2024—dan jauh dari target 23 persen di tahun 2025.

"Kita kasih ke orang di saat negara kita belum cukup dan orang membangun industrinya setelah itu CO2-nya dikirim ke Indonesia, mau jadi apa bangsa kita?" ujarnya dalam Agenda Green Initiative Conference September silam.

Meski begitu, rencana ekspor listrik hingga 3,4 Gigawatt (GW) ke negeri jiran sebenarnya memiliki nilai strategis, terutama untuk membangun industri panel surya di dalam negeri.

Dengan mengekspor listrik berkapasitas jumbo ke Singapura, yang seluruhnya direncanakan berasal dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), kebutuhan solar panel untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai 18,7 GWp dan menstimulasi investasi industri manufaktur solar panel hingga 1,7 miliar atau setara Rp27,6 triliun dan industri manufaktur baterainya (BESS) mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,23 triliun.

"Dengan potensi pasar ini, kita bisa membangun industrinya. Saat ini kita kesulitan untuk membangun industri panel surya dan baterai karena tidak ada permintaan. Dengan permintaan besar ini, kita bisa mendorong TKDN dan industri," ujar Direktur Utama Medco Power Indonesia, Eka Satria, dalam acara Renewable Leadership Forum di Indonesia Pavilion COP 29, Baku, Azerbaijan (12/11/2024).

Bahlil sendiri akhirnya mengakui bahwa penjualan setrum bersih ke Singapura dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) berupa penciptaan ratusan ribu lapangan kerja baru serta mengungkit devisa nasional hingga 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp163 triliun.

Sebab, kebutuhan investasi "ladang" panel surya tersebut bisa mencapai 10-30 miliar dolar AS, sementara potensi penanaman modal pembangunan manufaktur PV hingga BESS mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS.

“Kolaborasi ini strategis karena Singapura memiliki pasar dan Foreign Direct Investment (FDI) yang besar,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks ESDM, usai penandatangan MoU bersama Tan See Leng.

Terlebih, sebagian listrik bersih yang dihasilkan juga akan digunakan di dalam negeri, khususnya untuk mendukung kawasan industri hijau dan program hilirisasi. “Tidak semuanya diekspor. Sebagian akan digunakan untuk konsumsi domestik, khususnya industri yang beradaptasi dengan proses hilirisasi berbasis energi bersih,” imbuhnya.

Pun demikian, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengingatkan bahwa di balik potensi ekonomi yang besar, isu sosial, khususnya terkait lahan perlu jadi perhatian.

Dalam hitungan Fabby, untuk dapat merealisasikan proyek ini, dibutuhkan lahan sekitar 150-200 km persegi. Ini terutama untuk memfasilitasi pembangunan PLTS berkapasitas 18,7 GWp—seratus kali lipat dari kapasitas PLTS terapung Cirata—serta sistem penyimpanan energi 35,7 GWh.

Dia menduga mayoritas proyek akan ditempatkan di Kepulauan Riau, seperti Pulau Batam dan sekitarnya, yang secara jarak memang lebih dekat dengan Singapura. Karena itu, Fabby mengingatkan pentingnya pendekatan yang inklusif agar proyek ini tidak memicu konflik seperti yang terjadi dalam kasus Rempang.

“Pengembang sudah harus memiliki atau menyewa lahan sebelum proyek dimulai. Ini penting untuk meminimalkan risiko sosial. Jangan sampai hak-hak masyarakat dikorbankan demi investasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus menetapkan regulasi ketat agar proses pengadaan lahan berjalan adil dan transparan. “Idealnya, lokasi pembangkit berada di wilayah yang tidak berpenghuni atau sudah dimiliki oleh pengembang, agar tidak ada penggusuran,” sambungnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar menyebut potensi konflik tetap ada, terutama jika kebutuhan lahan tidak disiapkan secara matang.

“Betul bahwa PLTS membutuhkan lahan luas, apalagi dengan kapasitas besar. Namun, dengan teknologi modern, kebutuhan lahan bisa direduksi. Perlu inovasi dan pendekatan sosial agar masalah lahan ini tidak menjadi masalah sosial,” ujarnya.

Bisman juga menekankan pentingnya sosialisasi dini kepada masyarakat sekitar. “Kalau memang harus menggunakan lahan masyarakat, harus dilakukan secara bijak, dengan kompensasi memadai berdasarkan musyawarah,” tambahnya.

Kendati demikian, hingga kini lokasi pasti pembangunan kawasan industri energi hijau masih dibahas oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.

“Tim kami sedang mematangkan titik koordinatnya. Setelah Presiden berkunjung ke Singapura dalam beberapa hari ke depan, baru akan diumumkan secara resmi,” kata Bahlil.

Baca juga artikel terkait LISTRIK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana