tirto.id - Bagaimana cara memantau informasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah 2025? Setelah pihak sekolah melakukan pengunggahan berkas pencairan dana, hal ini akan ditindaklanjuti tim BOS dengan verifikasi. Lantas kapan penyaluran dana via banyak penyalur sampai di rekening madrasah?
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun 2025 melalui surat edaran Nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025 ini memuat beberapa ketentuan terkait penyaluran dana BOS. Dalam kebijakan terbaru, pencairan dana BOS dilakukan per triwulan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang disalurkan per semester.
Madrasah dan RA dapat mengajukan pencairan dana sesuai dengan periode yang sudah ditetapkan, dengan syarat telah membelanjakan minimal 80% dari bantuan pada triwulan sebelumnya. Proses pengajuan dilakukan melalui Portal BOS Kemenag. Rinciannya, madrasah harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sebelum melewati tahap verifikasi oleh Tim BOS di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Setelah verifikasi selesai, dana akan disalurkan melalui bank penyalur, lantas, madrasah dapat mencairkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memantau pencairan dana BOS yang sedang berlangsung dan memastikan apakah dana sudah cair, madrasah dapat mengakses beberapa sumber informasi resmi. Apa saja sumber-sumber tersebut?
Cara Memantau Informasi Pencairan Dana BOS
Untuk memantau informasi pencairan dana BOS, madrasah dapat mengakses berbagai sumber yang telah disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga terkait lainnya. Beberapa sumber yang dapat dimanfaatkan antara lain sebagai berikut.
Situs Web Resmi Kemenag
Situs web resmi Kemenag merupakan sumber informasi utama yang menyediakan berbagai update terbaru mengenai kebijakan, program pendidikan, dan pencairan dana BOS. Melalui situs web ini, madrasah dapat memperoleh informasi yang terperinci tentang prosedur pencairan, syarat-syarat, serta jadwal pencairan dana BOS yang berlaku.EMIS (Education Management Information System)
EMIS adalah platform digital yang dikelola oleh Kemenag, yang dirancang untuk memudahkan pemantauan data pendidikan, termasuk status pencairan dana BOS. Madrasah dapat mengakses EMIS untuk melihat apakah dana BOS sudah dicairkan, berapa jumlah yang diterima, serta informasi terkait lainnya.Kantor Kemenag Setempat
Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi juga berperan penting dalam memberikan informasi terkait pencairan dana BOS. Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, madrasah dapat menghubungi kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci atau klarifikasi tentang status pencairan dana BOS di wilayah mereka.Dengan memanfaatkan ketiga sumber informasi tersebut, madrasah dapat memantau proses pencairan dana BOS secara lebih efektif dan transparan, sehingga memastikan dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Jadwal dan Tahapan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan mekanisme baru dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2025. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan per semester, maka pada tahun 2025 dana BOS/BOP akan disalurkan per triwulan.
Tahapan Pencairan Dana BOS/BOP Triwulan I Tahun 2025 dapat diperinci sebagai berikut.
1. Pengunduhan, Pengisian, dan Pengunggahan Berkas Pencairan
- RA dan madrasah harus mengakses Portal BOS (bos.kemenag.go.id) menggunakan akun EMIS mereka.
- Berkas pencairan diunduh, diisi sesuai ketentuan, lalu diunggah kembali ke portal BOS.
- Jadwal pelaksanaan: 13-18 Maret 2025.
- Tim BOS Kankemenag dan Kanwil akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah oleh RA dan madrasah.
- Proses ini dilakukan menggunakan akun verifikator yang tersedia di portal BOS.
- Jadwal pelaksanaan: 13-19 Maret 2025.
- Setelah berkas pencairan dinyatakan valid, Direktorat KSKK Madrasah akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran BOS (SPPb).
- Bank penyalur kemudian akan menyalurkan dana sesuai dengan SPPb yang diterbitkan.
- Jadwal pelaksanaan: 20-24 Maret 2025.
- Setelah dana disalurkan ke rekening madrasah, pihak RA dan madrasah dapat melakukan pencairan dengan membawa bukti unggah dari portal BOS serta dokumen syarat pencairan yang ditentukan oleh bank penyalur.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus