Menuju konten utama

Dokumen Persyaratan Dana BOS Madrasah 2025 & Link Unduh

Apa saja dokumen persyaratan dana BOS Madrasah 2025? Link unduh dokumen pengajuan dana BOS Madrasah 2025 lengkap dengan juknis ada di artikel ini.

Dokumen Persyaratan Dana BOS Madrasah 2025 & Link Unduh
Ilustrasi guru madrasah swasta. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Apa saja yang masuk daftar dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah 2025? Formulir yang perlu diisi oleh pihak sekolah dan ditandatangani kepala sekolah dapat diunduh segera, mengingat periode pengajuan hanya berlangsung hingga Selasa, 18 Maret 2025.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan dibutuhkan sekolah untuk peningkatan akses pendidikan para siswa. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis petunjuk teknis (juknis) pengelolaan BOP dan BOS pada 10 Maret 2025 lalu.

Tahun 2025 ini, Kemenag menargetkan penyaluran dana BOS dapat menyasar 98% satuan pendidikan yang berada di bawah payung mereka. Mengacu pada juknis dari Kemenag, tahun ini sistem penyaluran dana BOS Kemenag mengalami perubahan. Tahun-tahun sebelumnya, dana BOS disalurkan per semester. Tahun ini penyalurannya dilakukan per triwulan.

Sesuai dengan perubahan sistem tersebut, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah pada tahun ini juga dilakukan per triwulan. Untuk triwulan pertama, periode pengajuan dijadwalkan pada tanggal 13-18 Maret 2025. Ini diikuti dengan verifikasi yang berlangsung pada 13-19 Maret 2025. Lalu, apa saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan?

Daftar Dokumen Persyaratan Pengajuan Dana BOS Madrasah 2025

Dana BOS akan disalurkan melalui mekanisme Pembayaran Langsung ke rekening penerima bantuan dan dilakukan setiap triwulan. Raudhatul Athfal dan Madrasah dapat mengajukan pencairan sesuai jadwal, dengan syarat penyaluran triwulan berikutnya hanya dilakukan jika minimal 80% dana triwulan sebelumnya telah dibelanjakan. Sementara itu, RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP/BOS tahun sebelumnya harus melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS.

Pencairan dana BOP/BOS dapat dilakukan melalui bank/POS penyalur yang sudah ditunjuk oleh satuan kerja penyalur melalui proses kerjasama. Persyaratan pencairan dana BOP/BOS diatur sebagai berikut.

a. Tahap I

- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap I.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA/Madrasah.

- Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah.

- Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

b. Tahap II

- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap II.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

- Rencana Kegiatan dan Anggaran RA/Madrasah.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).

- Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

RA/Madrasah penerima BOP/BOS dapat mencairkan dana di bank atau POS penyalur setelah seluruh persyaratan lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag dan membawa print-out bukti unggah serta dokumen tambahan sesuai perjanjian kerja sama. Jika PPK menggunakan rekening kolektif untuk menerima dana BOP/BOS, satuan pendidikan dilarang menggunakan rekening tersebut untuk menampung anggaran lain.

Link Unduh Dokumen Pengajuan Dana BOS Madrasah 2025

Untuk mendukung kelancaran proses pengajuan dana BOS Madrasah tahun 2025, berikut ini terdapat beberapa format dokumen resmi serta persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen ini mencakup format resmi dokumen-dokumen yang diperlukan serta petunjuk pengisiannya.

Selain itu, terdapat informasi pendukung yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan.

Anda dapat mengunduh dokumen pengajuan dana BOS Madrasah 2025 melalui tautan berikut.

Juknis (Petunjuk Teknis) BOP RA & BOS Tahun Ajaran 2025

Daftar Formulir, Format LPJ, dan Kuitansi Penerimaan (Google Drive)

Daftar Formulir yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Dana BOS Madrasah 2025

Alur Pencairan Dana BOS Madrasah Kemenag 2025

Untuk mengajukan pencairan dana BOS Madrasah 2025, ada beberapa tata cara yang perlu dilakukan. Berikut ini alur pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun anggaran 2025.

  • Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis
  • Membuat perjanjian kerja sama
  • Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
  • Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen peryaratan
  • Datang ke bank/POS penyalur dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Bank/POS penyalur melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
  • Madrasah melaporkan penggunaan dan BOS via portal BOS.

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Fitra Firdaus