tirto.id - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong penyederhanaan dan penyatuan regulasi persyaratan mutu beras guna mengatasi ketidaksinkronan yang terjadi dalam tiga aturan berbeda yang berlaku saat ini. Rekomendasi ini disampaikan menanggapi kendala implementasi standar yang dihadapi pelaku usaha, terutama dalam skema Standar Nasional Indonesia (SNI) sukarela.
“Banyak pelaku usaha yang mengajukan penerbitan SNI ke BSN itu kemudian ada kendala soal perbedaan standar mutu beras,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BSN, Singgih Harjanto, dalam FGD Regulasi Perberasan, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Singgih menjelaskan bahwa saat ini setidaknya terdapat tiga regulasi yang mengatur standar mutu perberasan, yaitu SNI 6128:2020 tentang Beras, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31/2017 tentang Klasifikasi Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Ketidaksinkronan ini terletak pada klasifikasi mutu beras. Dalam SNI terdapat tiga kelas, yaitu premium, medium 1, dan medium 2. Sementara di Permentan terdapat dua klasifikasi beras: medium dan premium, sedangkan di Peraturan Bapanas terdapat empat klasifikasi: premium, medium, submedium, dan pecah.
Perbedaan ini, sambungnya, menimbulkan kebingungan dan hambatan bagi pelaku usaha yang ingin menerapkan SNI secara sukarela. Pasalnya, klasifikasi dalam tiap regulasi ini mengatur standar yang berbeda. Paling terlihat pada standar butir patah beras maksimal.
Dalam SNI misalnya, standar butir patah maksimal diatur 14,50 persen untuk premium, 18 persen untuk medium 1, dan 22 persen untuk medium 2. Sedangkan di Permentan 15 persen untuk premium dan 25 persen untuk medium.
Sementara di Peraturan Bapanas, 15 persen untuk premium, 25 persen untuk medium, 40 persen untuk submedium, dan di atas 40 persen untuk klasifikasi pecah.
Dengan kondisi semacam itu, BSN pun mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Pertanian untuk menyatukan regulasi tersebut menjadi satu standar mutu beras nasional.
“Yang kami usulkan hanya ada satu regulasi yang ada, persyaratan untuk beras yang ditetapkan oleh pemerintah, entah itu oleh Kementerian Pertanian ataupun oleh Bapanas,” ucapnya.
Singgih mengatakan, BSN merekomendasikan agar persyaratan mutu dalam regulasi pemerintah tersebut mengacu langsung pada SNI, tanpa perlu menuliskan ulang spesifikasi teknisnya.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena dapat menghindari duplikasi dan potensi perbedaan parameter di masa depan. Selain itu, dengan mengacu pada SNI, proses pembaruan standar dapat berjalan lebih luwes mengikuti perkembangan kebijakan.
“Karena SNI ini dibuat konsensus dan orang-orang nanti melibatkan subjek, dan peraturan itu tetap seperti itu saja, jadinya itu tidak sampai proses panjang sampai harmonisasi,” tuturnya.
Dia pun menyarankan agar SNI ini nantinya diterapkan dalam dua cara, yaitu sukarela dan wajib sesuai dengan skala bisnis pelaku usaha yang akan menjalankan skema ini.
Pasalnya, jika diwajibkan maka akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima pelaku usaha jika tidak dapat memproduksi beras sesuai SNI. Hal ini, katanya akan memberangkatkan pelaku usaha kecil dan mikro, karena tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi standar ini.
“Karena ada sanksi dari dampak pemberlakuannya, itu konsekuensinya harus disampaikan ke pelaku usaha karena mereka yang akan berdampak dari regulasi,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































