tirto.id - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menekankan pentingnya pertimbangan matang sebelum memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras secara wajib.
Pasalnya, menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BSN, Singgih Harjanto, kebijakan wajib SNI berisiko memberatkan pelaku usaha mikro yang belum siap memenuhi kompleksitas persyaratan dan menghadapi konsekuensi hukumnya.
"Kenapa? Karena tadi saya sampaikan dari awal, SNI wajib ini mempunyai konsekuensi hukum. Karena ini akan menjadi problem perundangan, yaitu di dalamnya biasanya ada sanksi, dan sanksi ini nanti akan memberatkan pelaku usaha. Kalau mereka tidak tahu bahwa ini sudah diwajibkan," ujar Singgih FGD Regulasi Perberasan, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan bahwa dampak kebijakan ini akan berbeda pada setiap skala usaha. Pelaku usaha mikro disebutkan sebagai pihak yang paling terdampak jika kebijakan SNI wajib diterapkan tanpa persiapan memadai.
"Dan ini juga dilihat pelaku usaha mulai dari yang mikro sampai yang besar. Karena itu yang akan menjadi problem atau menjadi yang terdampak besar itu adalah pelaku usaha yang mikro," ujarnya.
Sebagai alternatif, BSN lebih mengedepankan pendekatan sukarela dan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Saat ini BSN sudah merumuskan sekitar 15.000 SNI yang sebagian besar diterapkan secara sukarela.
“Jadi ada 322 yang memberlakukan secara wajib. Jumlahnya memang sedikit yang menerapkan secara wajib,” ucapnya.
BSN juga menyediakan fasilitas bimbingan mulai dari identifikasi kesenjangan, penyiapan sistem, hingga pengajuan sertifikasi. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMK tanpa membebani mereka dengan sanksi hukum di tahap awal.
BSN mengakui pentingnya standar mutu untuk produk strategis seperti beras. SNI 6128:2020 untuk beras telah menetapkan parameter mutu yang ketat, seperti kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 14,5 persen, dan derajat sosoh minimal 95 persen.
Penerapan standar ini bertujuan melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan kesiapan seluruh pelaku usaha di rantai pasok.
“Misalnya SNI akan diwajibkan, maka nanti akan dilihat dulu tinjauan hukumnya, kemudian jenis dan produk SNI-nya, kemudian penilaian kesesuaiannya, dan karena ada sanksi dari dampak pemberlakuannya, itu konsekuensinya harus disampaikan ke pelaku usaha karena mereka yang akan berdampak dari regulasi,” ucapnya.
Sanksi dalam penerapan SNI sebagaimana diatur oleh BSN meliputi sanksi administrasi hingga pidana kurungan penjara lima tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































