Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan sebuah produk baja tulangan beton (BjTB) tidak sesuai ketentuan SNI senilai Rp32,2 miliar yang berjumlah 419.537 batang.
Kementerian Perdagangan mengamankan produk baja impor yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.
“Aturan SNI ini kan tujuannya baik, yakni untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri, menciptakan daya saing, serta menjamin kesehatan dan keamanan,” kata Deni Surjantoro dari Ditjen Bea Cukai.
Selama 2017, Kemendag menemukan 47 produk melanggar SNI, 66 produk melanggar ketentuan label dan 58 produk melanggar ketentuan manual serta kartu garansi.