Menuju konten utama

GAPMMI Berharap SNI Minuman Berpemanis Tak Diwajibkan

Penerapan SNI minuman berpemanis dibuat untuk menekan angka konsumsi gula di masyarakat.

GAPMMI Berharap SNI Minuman Berpemanis Tak Diwajibkan
Ilustrasi Pajak MInuman Berpemanis. FOTO/iStockpoto

tirto.id - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, berharap penerapan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus bagi minuman berpemanis bersifat sukarela atau tak wajib.

"Harapan kami SNI berlaku sukarela sebagai bagian dari edukasi," ujar Adhi saat dihubungi Tirto, Senin (22/7/2024).

Meski begitu, Adhi menilai penerapan SNI tersebut akan berdampak baik untuk menekan angka konsumsi gula di masyarakat. Produsen pun jadi mempunyai pedoman untuk menjaga produknya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penerapan SNI tentunya baik untuk menjaga agar produk minuman yang beredar bisa sesuai dengan ketentuan," tutur Adhi.

GAPMMI juga mengaku sedang membahas kriteria dan standar yang akan diberlakukan dalam aturan SNI minuman berpemanis.

"Kami akan bahas kriteria dan standarnya," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kementerian Perindustrian menyatakan akan menggunakan aturan SNI khusus bagi minuman berpemanis untuk mendorong pembatasan konsumsi gula masyarakat dari sisi industri.

Meski demikian, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa penerapan SNI minuman berpemanis saat ini masih bersifat tidak wajib atau sukarela.

Penerapan aturan SNI minuman berpemanis berpotensi menjadi wajib seiring dengan kesiapan industri serta sarana pengujian dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

"Dalam pelaksanaannya saat ini, SNI tersebut masih bersifat sukarela dan dapat diberlakukan secara wajib dengan memperhatikan beberapa kondisi," ujar Putu Juli saat dihubungi Tirto, Senin (22/7/2024).

Dia juga menuturkan bahwa penerapan SNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Dokumen SNI akan disusun oleh komite teknis yang terdiri dari perwakilan pemerintah, industri, dan juga konsumen. Dokumen SNI juga akan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dokumen SNI tersebut berisi berbagai parameter untuk menjamin syarat mutu dan keamanan produk minuman yang dapat dijadikan panduan bagi industri dalam memproduksi minuman berpemanis.

Putu Juli menjelaskan bahwa saat ini telah terbit beberapa SNI minuman berpemanis, di antaranya Minuman Berperisa Berkarbonasi (SNI 8374:2018), Minuman Sari Buah (SNI 3719:2022), Sari Buah (SNI 8373:2018), Minuman Kopi Dalam Kemasan (SNI 4314:2018), Minuman Teh Dalam Kemasan (SNI 3143:2011), dan Minuman Isotonik (SNI 01-4452-1998).

Baca juga artikel terkait MINUMAN BERPEMANIS DALAM KEMASAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi