tirto.id - Kementerian Kesehatan mengungkapkan akan ada peluang sistem grading atau pelabelan berjenjang untuk menandakan kadar gula pada minuman berpemanis layaknya aturan di Singapura.
Hal ini mencuat setelah cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) direncanakan disahkan tahun ini.
“Polanya mungkin sama berdasarkan kadar gula [seperti di Singapura],” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, Kementerian Kesehatan, kepada Tirto, Jumat (23/2/2024).
Namun demikian, Nadia menuturkan bahwa belum pasti apakah akan sama persis seperti yang diberlakukan di negara tetangga atau memakai sistem lain yang serupa.
“Belum sampai ke sana pembahasannya,” ujar Nadia.
Tentang pemungutan cukai MBDK yang segera diberlakukan akan difokuskan pada produk minuman berkemasan yang melebihi kadar gula berdasarkan ambang tertentu yang ditetapkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan ingin mengikuti aturan serupa MBDK yang sudah diterapkan di Singapura.
"Beberapa hari lalu saya lihat di Singapura ada label golongan A, B, C, D. Golongan A itu yang paling jelek, D itu yang paling sehat di semua makanan yang dijual dalam kemasan di Singapura," kata Dante dalam acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Kementerian Kesehatan Singapura mengatur persyaratan Nutri-Grade untuk minuman pada akhir 2023. Sistem Nutri-Grade terdiri dari nilai berkode warna dari A hingga D.
Tak seperti disebutkan Dante, kode D adalah yang mengandung kadar gula dan/atau lemak jenuh tertinggi, begitu pula sebaliknya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi