tirto.id - Kementerian Keuangan akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, target dari peneriman cukai tersebut sebesar Rp4,39 triliun di tahun pertama ditetapkan yakni 2024.
Meski optimistis mengejar target penerimaan cukai MBDK tahun ini, namun diperkirakan akan sulit dan realisasinya akan lebih kecil.
Menurut pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, saat ini terhitung sudah akhir Februari 2024 dan pembahasan cukai tersebut masih berlangsung.
“Realisasinya akan lebih kecil, mengingat sudah akhir Februari tapi masih pembahasan antar kementerian/lembaga,” ucap Fajry kepada Tirto, Jumat (23/2/2024).
Namun, Fajry menuturkan bahwa munculnya Perpres untuk memungut cukai MBDK setidaknya menjadi harapan yang akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Perpres ini yang kemudian menjadi ‘lampu hijau’ pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata dia, pengenaan cukai MBDK bukan semata-mata menambah penerimaan negara, namun tujuan utamanya sebagai pengendalian.
Fungsi tersebut sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Seperti pada kasus minuman berpemanis, tujuannya adalah untuk menekan salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes.
Diwartakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan saat ini pihaknya menjajaki koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar cukai MBDK dapat diimplementasikan tahun ini.
"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Askolani dalam Konferensi Pers APNB KiTA secara virtual, dikutip Jumat (23/2/2024).
Askolani menuturkan, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi