Menuju konten utama

Kemenperin: SNI Minuman Berpemanis Bersifat Tak Wajib

Putu Juli Ardika mengatakan, penerapan SNI minuman berpemanis bersifat tidak wajib atau sukarela.

Kemenperin: SNI Minuman Berpemanis Bersifat Tak Wajib
Area minuman dingin di minimarket Alfamidi Jl. Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (10/10/2022) sore. (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Kementerian Perindustrian menyatakan akan menggunakan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus bagi minuman berpemanis untuk mendorong pembatasan konsumsi gula masyarakat dari sisi industri.

Meski demikian, Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa penerapan SNI minuman berpemanis bersifat tidak wajib atau sukarela. Penerapan aturan menjadi wajib baru akan dijalankan setelah melihat kesiapan industri serta kesiapan sarana pengujian dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

"Dalam pelaksanaannya saat ini SNI tersebut masih bersifat sukarela dan dapat diberlakukan secara wajib dengan memperhatikan beberapa kondisi," ujar Putu Juli saat dihubungi Tirto, Senin (22/7/2024).

Dia menuturkan, penerapan SNI bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha baik untuk keselamatan, keamanan maupun mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Dokumen SNI disusun oleh komite teknis yang terdiri dari seluruh perwakilan stakeholder baik pemerintah, perwakilan industri maupun perwakilan konsumen dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dalam SNI tersebut berisi berbagai parameter untuk menjamin syarat mutu dan keamanan produk minuman yang dapat dijadikan panduan bagi industri dalam memproduksi minuman berpemanis.

Putu Juli juga menjelaskan, saat ini telah terbit beberapa SNI minuman berpemanis, di antaranya Minuman Berperisa Berkarbonasi (SNI 8374:2018), Minuman Sari Buah (SNI 3719:2022), Sari Buah (SNI 8373:2018), Minuman Kopi Dalam Kemasan (SNI 4314:2018), Minuman Teh Dalam Kemasan (SNI 3143:2011), dan Minuman Isotonik (SNI 01-4452-1998).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (1/7/2024), Putu Juli juga sempat menyinggung penerapan SNI minuman berpemanis. Dia menyebut urgensi penerapan aturan tersebut seiring dengan rencana cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dianggap mengkhawatirkan bagi pelaku usaha.

Pengendalian konsumsi gula di masyarakat melalui SNI dari sisi industri, menurut dia, juga telah dibahas dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

"Kami khawatir cukai MBDK itu tidak seefektif SNI. Kami akan menindaklanjuti regulasi ini dengan penerbitan SNI pengendalian konsumsi gula dari sisi industri kalau sudah ditetapkan," ujar Putu.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan segera memungut cukai MBDK. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani.

Askolani mengatakan, saat ini pihaknya menjajaki koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar cukai tersebut dapat diimplementasikan tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Askolani dalam Konferensi Pers APNB KiTA secara virtual, dikutip Jumat (23/2/2024).

Askolani juga menuturkan, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.

Baca juga artikel terkait SNI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang