tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Askolani, mengungkapkan penumpukan puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak adalah hal yang normal.
Meski belum mengetahui alasan pastinya, namun dia menduga 26 ribu kontainer tersebut tertahan karena mengangkat barang-barang yang terkena larangan terbatas (lartas) impor.
Muatan barang tersebut membuat puluhan ribu harus terlebih dulu melalui proses pengecekan izin perdagangan oleh PT Surveyor Indonesia.
“Isinya pasti ikuti ketentuan. Ada yang lartas. Tidak ada barang yang langsung lolos, pasti dicek izin perdagangan, izin sama Surveyor, itu bukan hanya urusan bea cukai saja. Itu urusan semua pihak. Nanti surveyor lihat isinya, lihat SNI-nya, [Kementerian] Perdagangan nanti lihat PI-nya, nanti ada Pertek di Kemenperin. Dan itu normal saja,” jelas Askolani saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (9/7/2024).
Untuk lolos pemeriksaan, pengusaha wajib memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI). Hal ini sesuai dengan aturan soal Pertek yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Namun, kini aturan tersebut telah direlaksasi melalui penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Dijalani saja. Nggak ada hal aneh itu. Nanti kalau ada yang nggak sesuai, pasti dilarang Kementerian Perindustrian. Nanti kalau ada yang nggak sesuai, pasti dilarang Kementerian Perdagangan. Kalau nggak sesuai, pasti dilarang Surveyor. Banyak pihak yang mengawasi,” lanjut mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu itu.
Meski begitu, Askolani menegaskan, alih-alih Ditjen Bea dan Cukai, pemeriksaan kontainer-kontainer di pelabuhan dilakukan oleh Surveyor. Setelah itu proses berlanjut ke Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
“Nanti barangnya apa aja, nanti prosesnya ikut ketentuan. Ada yang tanggung jawab [Kementerian] Perdagangan, ada tanggung jawab Kemenperin, nanti akan di-share. Setelah itu selesai. [Baru] bisa diinfokan apa persisnya barangnya,” ungkap Askolani.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat mengeluhkan penumpukan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Menurutnya, dengan kejadian ini pemerintah harus melakukan upaya mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sebanyak 26 ribu itu is a big number. Besar sekali. Kalau kita bicara soal 100-200 kontainer, ya mungkin kita tidak akan terlalu pusing, tapi ketika kita mempunyai 26 ribu kontainer, kita mempunyai kepentingan tentu untuk memitigasi,” kata Agus di Kantornya, Selasa (9/7/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi