Menuju konten utama

Minuman Berpemanis Ditargetkan Setor Cukai Rp3,8 Triliun di 2025

Target ini lebih rendah dibandingkan yang dicantumkan dalam APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun. Apakah bisa tercapai?

Minuman Berpemanis Ditargetkan Setor Cukai Rp3,8 Triliun di 2025
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kementerian Keuangan, M Alfath Farobi, (mengenakan baju putih) dalam Media Gathering, di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (26/9/2024). tirto.id/Adit

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan sebesar Rp3,8 triliun. Target ini lebih rendah dibandingkan yang dicantumkan dalam APBN 2024 sebesar Rp4,3 triliun.

"Di tahun depan 2025 itu dicantumkan targetnya Rp3,8 triliun," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kementerian Keuangan, M Alfath Farobi, dalam Media Gathering, di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Alfath menjelaskan, salah alasan kenapa target penerimaan cukai MBDK lebih rendah karena mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Di samping juga kondisi daya beli masyarakat Indonesia saat ini masih melemah.

"Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," jelas dia.

Berkaitan dengan besaran tarif pengenaan cukainya, Kemenkeu masih melakukan kajian, meskipun sebelumnya sempat ada usulan pengenaan tarif sebesar 2,5 persen. Namun besaran tarif tersebut akan berkaitan juga dengan pemerintahan baru.

"Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan. Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI menyepakati rekomendasi penerapan tarif cukai MBDK minimal 2,5 persen pada 2025. Secara bertahap, tarif cukai minuman berpemanis akan dinaikkan hingga 20 persen.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Penerapan tarif Cukai MBDK minimal 2,5 persen dan bertahap menjadi 20 persen dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi. Pada saat yang sama, tarif Cukai MBDK tinggi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah dalam memungut cukai rokok, selain juga bisa mengerek penerimaan negara.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang