Menuju konten utama

Alasan Bea Cukai Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2025

Askolani sebut cukai rokok tak akan naik pada 2025, meski BAKN DPR RI mengusulkan tarif CHT naik 5 persen. Mengapa?

Alasan Bea Cukai Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kiri) memberikan keterangana pers usai melihat langsung petugas Bea Cukai dan DHL melakukan pemeriksaan barang impor dalam pengawasan Bea Cukai di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan, tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Hal ini seiring dengan tidak adanya pembahasan kebijakan CHT dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan,” kata dia, saat Konferensi Pers APBN Kita Agustus 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Meski tarif CHT tak naik, tapi Askolani tengah mengkaji kebijakan lain untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat sekaligus memberantas pengedaran rokok ilegal, salah satunya adalah melalui kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok. Namun, rilis kebijakan penyesuaian harga jual eceran rokok ini baru dapat disampaikan kepada industri beberapa bulan lagi.

“Kemudian pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya, dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri. Tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi,” kata dia.

Askolani menjelaskan, kebijakan tarif CHT alias cukai rokok akan sangat mempertimbangkan fenomena downtrading rokok atau peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. Dengan maraknya fenomena ini, penerimaan cukai rokok pun akan sulit tumbuh.

“Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga, perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok. Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya,” kata dia.

Perlu diketahui, per 31 Agustus 2024 penerimaan CHT tercatat sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan realisasi CHT ini dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III.

Sementara itu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) RI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif CHT minimal 5 persen di tahun depan, baik untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Tarif ini diusulkan dapat diterapkan dua tahun berturut, mulai tahun depan sampai 2026.

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” kata Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz