Menuju konten utama

Aturan Baru Soal SNI Mainan Impor Bawaan Penumpang Berlaku Hari Ini

Para penumpang pesawat kini maksimal bisa membawa mainan dari luar negeri, yang tidak wajib SNI, sebanyak lima unit per orang.

Aturan Baru Soal SNI Mainan Impor Bawaan Penumpang Berlaku Hari Ini
Sejumlah pengunjung melihat berbagai koleksi mainan yang dipajang di salah satu stan dalam pameran Indonesia International Toys & Kids Expo 2017, Jakarta, Kamis (24/8/2017). ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz.

tirto.id - Pemerintah telah melonggarkan aturan pemenuhan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan impor yang dibawa oleh penumpang pesawat dari maupun ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran itu meliputi jumlah maksimum mainan yang dapat dibebaskan dari syarat SNI saat dibawa maupun dikirimkan dari luar negeri oleh penumpang pesawat.

Ketentuan soal pengecualian syarat SNI mainan yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi itu mulai diterapkan per hari ini, Selasa (23/1/2018).

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional, dan sejumlah asosiasi mainan yang berlangsung Senin kemarin (22/1/2018).

“Untuk yang dibawa penumpang di bandara, mainan yang tidak wajib SNI ada sebanyak lima unit per orang. Sedangkan untuk yang kiriman (dari luar negeri), tiga unit tiap pengiriman, per satu penerima,” kata Deni saat dihubungi Tirto pada Selasa sore (23/1/2018).

Deni mengatakan pembebasan syarat SNI untuk mainan kiriman dari luar negeri berlaku untuk pengiriman selama 30 hari. Menurut Deni, pembatasan waktu tersebut merupakan langkah antisipasi agar tidak ada yang memanfaatkan pengecualian itu.

Meskipun demikian, Deni menambahkan, kesepakatan itu tidak diikuti revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib.

“Hanya lewat surat saja dan tinggal dielaborasi. Untuk pengecualian ini merupakan klausul yang secara khusus lebih ditegaskan,” ujar Deni.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menilai adanya kesalahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban SNI pada mainan impor di lapangan. Kepada Tirto, Lukas mengatakan pemerintah perlu berdiskusi dengan pengusaha guna membahas tentang definisi maupun pengklasifikasian dari mainan.

Sementara saat ditanya mengenai kemungkinan pembahasan definisi maupun pengklasifikasian dari mainan tersebut, Deni mengaku hal itu tidak dibahas dalam pertemuan Senin kemarin. Menurut Deni, definisi dari mainan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian yang ada saat ini.

Polemik soal kewajiban SNI yang diklaim malah membebani kolektor mainan impor itu muncul setelah beredar video pemusnahan mainan atas inisiatif Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu. Penghancuran itu dilakukan pada mainan yang disita karena tidak memiliki label SNI.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom