tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan sebuah produk baja tulangan beton (BjTB) tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32,23 miliar yang berjumlah 419.537 batang. Hal ini dilakukan demi keamanan masyarakat ketika ingin menggunakan produk BjTB ini.
Zulkifli Hasan menuturkan, dengan adanya pemusnahan BjTB yang pembuatannya tidak sesuai aturan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.
Khususnya, pada wilayah Banten yang memiliki jumlah BjTB cukup banyak. Tujuannya ialah agar memberikan pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai dengan ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tutur Zulkifli Hasan dalam memimpin acara pemusnahan BjTB, Tangerang, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Kerjasama yang meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pencegahan Tipikor Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten telah melakukan sebuah pengawasan yang ketat terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.
Pengawasan tersebut dilakukan atas respon dan informasi bahwa produk BjTB yang dijual murah namun tidak memenuhi standar keamanan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” ucap Zulkifli Hasan.
Selanjutnya, ketika telah terbukti belum memenuhi standar SNI, produk tersebut langsung diamankan sebagai Langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, Kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," imbuh Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan telah menegaskan, perdagangan jenis produk BjTB harus sudah sesuai dengan persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila hal tersebut masih dilakukan, berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkas Zulkifli Hasan.
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, tindakan dalam memproduksi BjTB yang diluar aturan pemerintah dan memperjual belikan dengan harga murah akan memberi dampak yang merugikan bagi masyarakat.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelas Veri.
Veri juga menegaskan akan selalu berkomitmen dalam melindungi konsumen. Karena, hal tersebut sangat menyangkut keselamatan dan kenyamanan konsumen.
“Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan produk BjTB ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang