tirto.id - Kementerian Perdagangan sepanjang tahun 2017 menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan, dari total 582 produk yang diawasi. Jumlah produk yang diawasi tersebut meningkat 23 persen dari catatan pada 2016.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag) Syahrul Mamma mengatakan pengawasan dilakukan untuk produk yang diberlakukan ketentuan SNI secara wajib, yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, serta terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa lndonesia.
“Dari hasil pengawasan terdapat 68,2 persen yang sesuai ketentuan, dan 29,4 persen produk tidak sesuai ketentuan. Di samping itu 2,4 persen produk masih menunggu pengujian di laboratorium,” kata Syahrul di Kemendag Jakarta pada Senin (11/12/2017).
Ia menyebutkan dari 171 produk yang tidak sesuai ketentuan, ada 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.
Jumlah temuan produk tidak sesuai ketentuan ini menurun dibandingkan hasil temuan 2016, yaitu sebanyak 181 produk. Pada 2016, jumlah yang diawasi sebanyak 473 produk, dengan hasil 38,7 persen sesuai ketentuan, dan 61,3 persen tidak sesuai ketentuan.
“Ini berarti 2017 produk yang sesuai ketentuan meningkat jumlahnya dan yang tidak sesuai ketentuan berkurang produknya. Komposisi yang melakukan pelanggaran dari dalam negeri dan luar negeri. Dari impor banyak. Lebih banyak dari impor, mayoritas buatan Cina,” kata dia.
Syahrul menambahkan salah satu wilayah yang gencar diawasi oleh Kemendag ialah kawasan perbatasan yang rawan menjadi lokasi peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini disebabkan adanya perpindahan barang antarnegara melalui jalur darat.
Pengawasan di wilayah perbatasan dilakukan pada 85 produk, yaitu 31 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, 25 Produk yang wajib mencantumkan label dalam bahasa lndonesia serta 29 produk telematika dan elektronika yang wajib mempunyai MKG dalam bahasa indonesia.
Saat ini, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.
“Untuk barang impor, kita tarik barangnya dari pasar bila tidak SNI. Importir serta pedagangnya kita periksa. Kita cari tahu penyebabnya dimana. Sanksi untuk pedagang kita berikan bila ada unsur kesengajaan melanggar UU Perlindungan Konsumen tadi,” ujarnya.
Bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Begitu juga untuk produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, untuk produk e-commerce peraturannya masih dibahas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasinya.
“Mereka (Kominfo) yang membuat aturan itu, kita yang mengawasi. Nanti akan dikonsultasikan. Sementara belum ada peraturannya, kita saat ini masih melakukan pengawasan,” ucapnya. “E-commerce pasarnya online, tapi kami bisa mengawasi ke gudangnya.”
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom