Menuju konten utama

Prosedur, Syarat, dan Tahapan Mendapatkan Label SNI

Ada beberapa tahapan dalam prosedur untuk mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Prosedur, Syarat, dan Tahapan Mendapatkan Label SNI
Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) mainan anak di Pasar Gembrong, Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Label Standar Nasional Indonesia (SNI) digunakan sebagai tanda suatu barang memiliki keamanan dan kualitas sesuai aturan yang ditentukan oleh pemerintah RI. Berikut ini langkah-langkah mendapatkan label SNI, dari pendaftaran, syarat, serta tahapan lainnya.

Dilansir dari indonesia.go.id, Perumusan SNI berlandaskan hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Untuk barang atau produk yang sudah sesuai dengan ketentuan, akan diberi stempel SNI. Tanda ini yang menjadi jaminan kualitas bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah di Indonesia. Konsumen pun akan merasa nyaman jika produk yang digunakan telah berstandar SNI.

Di sisi lain, label SNI bagi produsen akan melindungi hak dan kewajiban dalam produksi atau pemasaran suatu produk. Hal ini akan menjadi nilai lebih karena produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang yang mereka produksi sehingga peluang untuk menembus pasar menjadi terbuka dan semakin luas.

Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Isi Formulir Permohonan SPPTSNI

SPPT SNI adalah singkatan dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT SNI ini. Saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, termasuk jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahapan berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk

Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.

Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar 10 juta hingga 40 juta rupiah

Baca juga artikel terkait SNI atau tulisan lainnya dari Yudha Najib

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yudha Najib
Penulis: Yudha Najib
Editor: Iswara N Raditya