Menuju konten utama

Serba-serbi Penerapan SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) punya berbagai sisi. Bagi kepentingan produsen untuk mendorong daya saing industri termasuk skala kecil, meski sebaliknya bisa jadi penghambat. Namun, bagi konsumen, SNI punya manfaat untuk perlindungan, apalagi di era perdagangan yang serba online seperti sistem e-commerce yang makin marak.

Serba-serbi Penerapan SNI
Contoh produk yang memenuhi SNI dipajang di acara Peringatan Harkonas 2016 mengusung tema Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (26/04/2016). [TIRTO/TF Subarkah]

tirto.id - Awal 2016 netizen geger setelah Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah menyita dan memusnahkan TV buatan Muhammad Kusrin yang belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kusrin juga harus menjalani sidang dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dengan denda Rp2,5 juta oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Kasus Kusrin bermula sejak Maret 2015, saat ia digerebek Polda Jawa Tengah karena usaha televisi rekondisinya dianggap melanggar Pasal 120 jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kisah Kusrin ini menuai simpati netizen, salah satunya melalui petisi online di laman www.change.org. Muhammad Izzuddin Shofar, yang membuat petisi itu meminta agar pemerintah membina Kusrin, bukan membinasakan. Tindakan Kejaksaan yang memusnahkan TV buatan Kusrin lantaran tidak ber-SNI dinilai tidak bijak dan mematikan dunia kreatif dan industri kecil dalam negeri.

Izzudin menegaskan petisi yang dibuatnya tidak bermaksud menentang pentingnya penerapan SNI. Namun, cara penanganan kasus Kusrin mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam mendukung industri kecil, industri kreatif, produk dalam negeri, serta kemandirian bangsa.

Ia menilai, seharusnya Kusrin yang hanya lulusan SD diberikan arahan bagaimana cara mengurus SNI untuk produk TV buatannya, bukan justru membuinya. Pemerintah juga didesak sebisa mungkin memberi keringanan pada industri kreatif, apalagi yang masih tergolong industri kecil.

Petisi yang ditandatangani 27.099 pendukung ini membuahkan hasil. Pemerintah mendengar protes netizen terhadap penanganan kasus ini, bahkan Kementerian Perindustrian langsung mengambil langkah penting: memberikan sertifikat SNI bagi produk kreatif TV Kusrin melalui bendera usahanya bernama UD Haris Elektronika.

Sebelum kasus Kusrin, para perajin mainan anak di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta mengaku kesulitan menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan semua produk mainan anak harus bersertifikat SNI. Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak. Sayangnya, Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakukan SNI mainan anak per 30 April 2014 itu tidak menyebut secara spesifik mainan yang dimaksud itu apakah yang diproduksi pabrik atau bukan.

Apakah semua produk wajib memiliki SNI?

Dikutip dari laman resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN), penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, tidak diwajibkan pada semua barang. Namun, untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI secara wajib terhadap produk tertentu. Saat ini, terdapat 201 daftar SNI yang diberlakukan wajib. SNI wajib salah satunya untuk melindungi konsumen saat mendapatkan produk, baik dalam transaksi konvensional atau transaksi online seperti e-commerce yang saat ini berkembang pesat.

Infografik Mengapa Harus SNI

SNI di Era Perdagangan Online

Sejak tahun lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengingatkan agar pelaku e-commerce mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku guna melindungi konsumen. Misalnya produk makanan dan obat-obatan yang diperdagangkan secara online, harus tetap memiliki izin dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Selain itu, produk yang masuk ketegori barang yang harus memenuhi SNI wajib, maka wajib mencantumkan label SNI.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Ada tiga hal yang mesti diperhatikan para pelaku e-commerce, yaitu soal SNI wajib, Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia, terutama barang-barang impor. Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang online. Para pelaku e-commerce wajib melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak memenuhi SNI wajib. Apalagi konsumen di Indonesia mulai sadar dan teliti saat berbelanja online.

Sebuah survei bertajuk “Shopping is One Click Away! Online Shopping Survey 2016” yang dilakukan oleh Jajak Pendapat (JakPat) menunjukkan bahwa masyarakat semakin teliti dalam menentukan barang yang akan dibeli secara online. Survei ini melibatkan 430 reponden usia produktif (18-38 tahun) di berbagai penjuru Indonesia.

Dari total responden yang mengatakan pernah melakukan transaksi e-commerce, 90 persen di antaranya menyatakan bahwa mereka selalu membaca review barang sebelum menentukan pembelian. Selain itu, hampir semua konsumen e-commerce atau 99 persen mengatakan selalu membaca ulasan tentang produk sebelum memutuskan untuk membeli.

Bagi para pelaku e-commerce yang tidak mengedepankan perlindungan konsumen, termasuk di dalamnya soal ketentuan SNI, maka bisa saja ditinggalkan oleh para konsumennya. Apalagi dalam paket kebijakan ekonomi XIV: peta jalan e-commerce yang belum lama ini dirilis, pemerintah telah mewanti-wanti soal perlindungan konsumen dalam praktik e-commerce.

Salah satu poin dalam peta jalan e-commerce, yaitu soal sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.

Kebijakan peta jalan e-commerce akan menjadi acuan bagi pemerintah salah satunya menjaga kepentingan dan perlindungan konsumen. SNI memiliki banyak sisi, bagi pemerintah, SNI melindungi produk dalam negeri dari produk-produk luar yang tak berstandar, dan membangun keunggulan kompetitif produk lokal.

Sementara itu, bagi produsen, SNI bisa memberikan kejelasan target kualitas produk yang harus dihasilkan. Dan yang terpenting bagi konsumen, SNI salah satu pegangan saat membeli barang, tak kecuali saat belanja konvensional atau online.

Baca juga artikel terkait STANDAR NASIONAL INDONESIA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Suhendra