tirto.id - Kemenag melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menetapkan besaran biaya dam haji 2025. Tak hanya itu, Kemenag juga menginformasikan mekanisme pembayaran dam haji.
Lantas, bagaimana pengertian dari dam haji? Jumlah bayar dam haji berapa? Berapa biaya dam haji tamattu?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bahwa dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa alasan. Denda dam wajib dibayarkan jemaah haji jika mereka melanggar beberapa larangan haji.
Apa Itu Dam Haji?
Secara bahasa, arti dam haji adalah mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Ini artinya, jemaah haji wajib membayar dam dalam bentuk hewan kurban atau uang senilai hewan kurban.
Larangan haji yang menyebabkan jemaah wajib membayar dam tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 95. Ayat yang sama juga menyebut jenis dan tata cara dam dibayarkan sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hanya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya," (QS. Al-Maidah [5]: 95).
Masih menurut BAZNAS, berdasarkan ayat tersebut jemaah wajib membayar dam jika mereka melakukan hal-hal berikut:
- Bersetubuh suami-istri;
- Bermesraan;
- Berbuat maksiat;
- Bertengkar;
- Menikah dan menikahkan atau menjadi wali;
- Memakai pakaian berjahit;
- Memakai pewangi;
- Menutup kepala bagi laki-laki;
- Memakai sepatu yang menutup mata kaki;
- Memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, bagi perempuan.
Biaya Dam Haji 2025 Terbaru Kemenag
Besaran biaya dam haji 2025 terbaru Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025. Dalam keputusan ini, ditetapkan harga dam/hadyu sebesar 570 Saudi Riyal atau minimal Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).Dilansir laman Kemenag, Zaenal Muttaqin selaku Kepala Bidang Bimbingan Ibadah di Makkah, menjelaskan, pembayaran dam atau hadyu melalui aturan yang dibuat Kemenag bersifat mandatori bagi para petugas haji namun optional atau pilihan bagi jemaah.
Di sisi lain, besaran biaya dam haji di atas, sudah termasuk untuk pembayaran kambing kurban, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), kemasan hingga biaya pengiriman dan distribusi.
Catatan: Besaran biaya dam haji dari Kemenag untuk saban tahun dimungkinkan mengalami perubahan. Untuk besaran biaya dam haji terbaru, silakan cek langsung di kanal medsos Kemenag.
Cara Membayar Dam Haji 2025 Kemenag
Mekanisme pembayaran dam haji 2025 Kemenag diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu.
Dalam aturan, seluruh pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pembayaran dam haji Kemenag 2025 dapat dilakukan mulai 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. Berikut ini tata cara pembayarannya:
1. Untuk Petugas Haji
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membayar Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada PPIH.
2. Untuk Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi KBIHU
- Jemaah membayar Dam/Hadyu melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).
- KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu ke rekening BAZNAS.
- KBIHU mendapatkan bukti pembayaran dari BAZNAS, kemudian diserahkan kepada jemaah haji.
- Catatan: Jemaah haji reguler dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
3. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
- Jemaah haji membayar Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah haji reguler mandiri.
4. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
- Jemaah haji khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu ke rekening BAZNAS.
- PIHK mendapatkan bukti pembayaran dari BAZNAS, kemudian diserahkan kepada jemaah haji.
- Catatan: Jemaah haji khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
Bolehkah Bayar Dam Haji di Indonesia?
Hukum bayar dam haji di Indonesia atau luar tanah haram masih menjadi perdebatan. Pendapat yang sudah populer diketahui umat Islam adalah dilarang mendistribusikan daging dam ke luar tanah haram.
Meskipun demikian, ada sebuah pandangan dari kalangan madzhab Hanafi yang menyatakan, boleh mendistribusikan daging dam ke luar tanah haram. Namun, memberikan daging kepada orang-orang miskin di tanah haram lebih utama, kecuali orang-orang miskin di luar tanah haram lebih membutuhkan.
Dalam Al-Lubab fi Syarhil Kitab, Abdul Ghani Al-Ghanimi, mendukung pandangan tentang pembagian daging dam di luar tanah haram sebagai berikut:
“Boleh menyedekahkan daging hadyu atau dam kepada orang-orang miskin tanah haram dan luar tanah haram, tetapi lebih utama kepada para fakir miskin tanah haram kecuali orang fakir di luar mereka lebih membutuhkan. Sebab, bersedekah adalah ibadah yang dapat dinalar (qurbahatun ma’qulatun). Sedangkan bersedekah kepada setiap orang fakir miskin adalah merupakan ibadah,” (Lihat Abdul Ghani Al-Ghanimi Ad-Dimasyqi Al-Maidani, Al-Lubab fi Syarhil Kitab, Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi, juz I, halaman 109).
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































