Menuju konten utama

Apa Itu Haji Tamattu dan Kenapa Harus Bayar Dam?

Haji tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji yang dalam pelaksanannya jemaah berkewajiban membayar dam. Apa itu haji tamattu dan kenapa harus bayar dam?

Apa Itu Haji Tamattu dan Kenapa Harus Bayar Dam?
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati umat muslim yang akan menunaikan ibadah shalat magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Haji tamattu merupakan salah satu jenis ibadah haji yang dapat dilakukan umat Islam. Namun dalam pelaksanaannya, jemaah haji tamattu berkewajiban untuk membayar dam nusuk berupa seekor kambing. Apa sebenarnya haji tamattu ini dan kenapa harus bayar dam?

Dalam Islam, terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji meliputi haji tamatuk, ifrad, dan qiran. Jemaah haji dapat memilih salah satu dari ketiga jenis haji tersebut berdasarkan waktu kedatangannya ke baitullah sebagai berikut:

  • Jemaah haji yang datang lebih awal dari waktu haji dan tidak memiliki waktu lama di baitullah setelahnya dapat memilih haji tamattu.
  • Jemaah haji yang datang mendekati waktu haji, namun waktu berada di baitullah terbatas dapat memilih haji qiran.
  • Jemaah haji yang datang mendekati waktu haji, namun memiliki waktu lebih lama di baitullah dapat memilih haji ifrad.

Apa yang Dimaksud dengan Haji Tamattu?

Haji tamattu adalah ibadah haji yang didahului dengan ibadah umrah. Dalam jenis ini, jemaah akan melakukan ihram umrah dulu hingga rangkaian selesai, kemudian ihram untuk haji tanpa keluar dari miqat.

Akan tetapi, jemaah haji tamattu berkewajiban membayar dam nusuk, yakni dam yang dikenakan bukan karena melakukan pelanggaran, melainkan karena ketentuan berlaku secara syariat. Dalil pelaksanaan ibadah haji tamattu salah dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:

“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin ‘Imran Adh Dhuba’iy berkata, 'Aku mengerjakan haji dengan tamattu’ namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas Ra. Maka dia memerintahkan aku [melanjutkan tamattu]. Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku, 'Haji yang mabrur dan ‘umrah yang diterima.' Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu ‘Abbas Ra. Maka dia berkata, 'Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Saw.' Lalu dia berkata, kepadaku, 'Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku.' Syu’bah berkata, 'Maka aku tanyakan, 'Mengapa?'. Dia [Abu Hamzah] berkata, 'Karena mimpi yang aku alami itu,'” (HR Bukhari).

Pelaksanaan haji tamatuk tidak berbeda dengan seseorang yang menjalankan ibadah umrah hingga selesai, lalu menunaikan ibadah haji. Berikut ini tata cara haji tamattu:

  • Jemaah haji sampai ke baitullah
  • Melakukan ihram untuk umrah
  • Kemudian melakukan tawaf, sai, hingga tahalul secara berurutan dan tertib.
  • Setelah selesai ibadah umrah, menunggu waktu pelaksanaan waktu haji.
  • Mendekati waktu haji, jemaah haji melakukan ihram untuk haji
  • Setelah ihram, jemaah haji menjalankan rukun dan wajib haji hingga selesai.

Apa Beda nya Haji Tamattu dan Haji Ifrad?

Jamaah padati Masjidil Haram

Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Haji tamattu adalah haji yang mendahulukan umrah. Haji ifrad sebaliknya yakni menjalankan ibadah haji kemudian ibadah umrah. Dalam haji ifrad, jemaah menyelesaikan rangkaian ibadah haji mulai ihram hingga selesai, lalu melakukan ihram untuk ibadah umrah.

Perbedaan lain haji tamattu dan haji ifrad adalah dam nusuk. Tidak ada dam dalam pelaksanaan haji ifrad. Meskipun demikian, pelaksanaan haji ifrad lebih tepat ditujukkan untuk jemaah yang datang mendekati waktu haji serta memiliki waktu lebih lama di baitullah setelah ibadah tersebut.

Kenapa Haji Tamattu Harus Bayar Dam?

Alasan utama haji tamattu wajib membayar dam adalah ketentuan yang telah disyariatkan. Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 berfirman mengenai dam haji tamattu sebagai berikut:

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatuk], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Alasan secara teknik haji tamattu wajib membayar dam adalah ihram umrah kemudian ihram haji tanpa keluar dari miqat. Ihram dari miqat merupakan wajib haji, jemaah yang tidak memenuhinya akan dikenai dam. Miqat adalah batas waktu dan tempat jemaah haji atau umrah untuk melaksanakan ihram.

Di sisi lain, Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, seorang pakar falsafah hukum Islam Al-Azhar dalam kitab Hikmat al-Tasyri' wa Falsafatuhu mengemukakan alasan mengapa haji qiran atau haji tamattu dikenai kewajiban membayar dam sebagai berikut:

”Menyembelih hewan kurban diwajibkan bagi jemaah haji tamattu dan qiran, sebab dulu keduanya dilarang karena dipandang telah mengalami reduksi di tradisi jahiliyah. Selain itu, kurban adalah sebagai bukti syukur kepada Allah atas kenikmatan yang berasal dari Allah yang telah membebaskan dari beban ini. Inilah hikmah agung yang terkandung di dalamnya," (Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz 1 Halaman 191).

Dam berupa hadyu yang dibayarkan haji tamattu dapat berupa penyembelihan kambing, sapi, atau unta. Penyembelihan dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha). Apabila tidak memiliki uang atau tidak menemukan hadyu, jemaah haji tamattu dapat mengganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari dilakukan saat ibadah haji dan 7 hari sisanya setelah kembali ke rumah.

Semisal tidak mampu berpuasa karena suatu alasan tertentu, jemaah haji tamattu dapat mengganti dengan membayar 1 mud (setara 675 gram/0,7 liter) makanan pokok per hari selama jumlah puasa yang belum dikerjakan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani