Menuju konten utama

Apa Itu Haji Tamattu, Tata Cara, & Kenapa Wajib Bayar Dam?

Haji tamattu adalah jenis ibadah haji yang dapat dilakukan umat Islam. Namun, ada kewajiban untuk membayar dam nusuk berupa hadyu bagi jemaah haji tamattu.

Apa Itu Haji Tamattu, Tata Cara, & Kenapa Wajib Bayar Dam?
Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia yang memanjatkan doa di Masjidil Haram menjelang waktu shalat magrib. Ada tiga jenis haji, salah satunya tamattu. Haji tamattu adalah jenis ibadah haji yang dikenai kewajiban membayar dam nusuk berupa hadyu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Haji tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji yang dapat dilakukan umat Islam. Namun dalam pelaksanaannya, jemaah haji tamattu berkewajiban untuk membayar dam nusuk berupa seekor kambing.

Lantas, apa pengertian haji tamattu? Bagaimana ketentuan bayar dam untuk para jemaah haji tamattu dalam Islam?

Dalam Islam, terdapat tiga jenis pelaksanaan ibadah haji, salah satunya haji tamatuk. Sebutan haji ini ditujukan untuk para jemaah yang datang lebih awal dari waktu haji dan tidak memiliki waktu lama di baitullah setelahnya.

Apa Itu Haji Tamattu?

Tamattu berasal dari masdar kata tamatta’a-yatamatta’u-tamattu’an, yang berarti bersenang-senang. Maksudnya, jemaah haji tamatuk boleh bersenang-senang setelah melakukan tahalul dalam umrah.

Di sisi lain, dari segi istilah, haji tamattu adalah ibadah haji yang didahului dengan ibadah umrah. Dalam jenis ini, jemaah akan melakukan ihram umrah dulu hingga rangkaian selesai, kemudian ihram untuk haji tanpa keluar dari miqat.

Akan tetapi, jemaah haji tamattu berkewajiban membayar dam nusuk, yakni dam yang dikenakan bukan karena melakukan pelanggaran, melainkan karena ketentuan berlaku secara syariat. Dam tamattu adalah hadyu.

Dalil Haji Tamattu

Ada banyak dalil tentang haji tamattu, salah satunya berasal dari sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut:

“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin ‘Imran Adh Dhuba’iy berkata, 'Aku mengerjakan haji dengan tamattu’ namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas Ra. Maka dia memerintahkan aku [melanjutkan tamattu]. Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku, 'Haji yang mabrur dan ‘umrah yang diterima.' Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu ‘Abbas Ra. Maka dia berkata, 'Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Saw.' Lalu dia berkata, kepadaku, 'Berdirilah di hadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku.' Syu’bah berkata, 'Maka aku tanyakan, 'Mengapa?'. Dia [Abu Hamzah] berkata, 'Karena mimpi yang aku alami itu,'” (HR. Bukhari).

Tata Cara Haji Tamattu

Pelaksanaan haji tamatuk tidak berbeda dengan seseorang yang menjalankan ibadah umrah hingga selesai, lalu menunaikan ibadah haji. Berikut ini tata cara haji tamattu:

  1. Jemaah haji sampai ke baitullah
  2. Melakukan ihram untuk umrah
  3. Kemudian melakukan tawaf, sai, hingga tahalul secara berurutan dan tertib.
  4. Setelah selesai ibadah umrah, menunggu waktu pelaksanaan waktu haji.
  5. Mendekati waktu haji, jemaah haji melakukan ihram untuk haji
  6. Setelah ihram, jemaah haji menjalankan rukun dan wajib haji hingga selesai.

Niat Haji Tamattu

Haji tamattu adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat. Berikut ini bacaan niat haji tamattu:

حَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى

Arab Latinnya:

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya:

“Aku berniat haji dengan berihram karena Allah taala.”

Kenapa Haji Tamattu Harus Bayar Dam?

Alasan utama haji tamattu wajib membayar dam adalah ketentuan yang telah disyariatkan. Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 berfirman mengenai dam haji tamattu sebagai berikut:

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala [lalu dia bercukur], dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji [tamatuk], dia [wajib menyembelih] hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia [wajib] berpuasa tiga hari dalam [masa] haji dan tujuh [hari] setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya," (QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Alasan secara teknik kenapa haji tamattu harus membayar dam adalah ihram umrah kemudian ihram haji tanpa keluar dari miqat. Ihram dari miqat merupakan wajib haji, jemaah yang tidak memenuhinya akan dikenai dam. Miqat adalah batas waktu dan tempat jemaah haji atau umrah untuk melaksanakan ihram.

Di sisi lain, Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, seorang pakar falsafah hukum Islam Al-Azhar dalam kitab Hikmat al-Tasyri' wa Falsafatuhu mengemukakan alasan mengapa haji qiran atau haji tamattu dikenai kewajiban membayar dam sebagai berikut:

”Menyembelih hewan kurban diwajibkan bagi jemaah haji tamattu dan qiran, sebab dulu keduanya dilarang karena dipandang telah mengalami reduksi di tradisi jahiliyah. Selain itu, kurban adalah sebagai bukti syukur kepada Allah atas kenikmatan yang berasal dari Allah yang telah membebaskan dari beban ini. Inilah hikmah agung yang terkandung di dalamnya," (Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz 1 Halaman 191).

Dam haji tamattu adalah hadyu yang dibayarkan dengan penyembelihan kambing, sapi, atau unta. Penyembelihan dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha).

Apabila tidak memiliki uang atau tidak menemukan hadyu, jemaah haji tamattu dapat mengganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari dilakukan saat ibadah haji dan 7 hari sisanya setelah kembali ke rumah.

Semisal tidak mampu berpuasa karena suatu alasan tertentu, jemaah haji tamattu dapat mengganti dengan membayar 1 mud (setara 675 gram/0,7 liter) makanan pokok per hari selama jumlah puasa yang belum dikerjakan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif