Menuju konten utama

Memahami Larangan Berihram Bagi Jemaah Haji

Jemaah yang sudah berihram juga dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban bagi laki-laki.

Memahami Larangan Berihram Bagi Jemaah Haji
Jamaah calon haji Kloter 2 UPG menunggu bus yang akan membawa ke Arafah di Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

tirto.id - Salah satu rukun dalam berhaji adalah mengenakan ihram (berihram). Karena rukun, maka tidak bisa digantikan dengan amalan lain. Bahkan diganti dengan membayar DAM sekalipun. Bila rukun ini ditinggalkan maka ibadah haji menjadi tidak sah.

"Karena itu memahami ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah haji. Termasuk larangan-larangan ketika sudah memakainya," kata Anggota Media Center Haji (MCH), Widi Diwinanda, Selasa (29/05/2024).

Ia mengingatkan jemaah haji agar tidak mengabaikan larangan-larangan ihram tersebut. Mulai dari memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki), menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan).

Larangan berikutnya memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, kemudian bercumbu atau bersetubuh. Selanjutnya dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.

Lalu menutup mata dengan cadar bagi perempuan, memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan maka boleh dibunuh.

Kemudian, dalam berihram juga dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi. Berikutnya, jemaah yang sudah berihram juga dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban bagi laki-laki.

"Memakai wangi-wangian [kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah] dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit [bagi laki-laki]," kata Widi.

"PPIH mengimbau kepada jemaah di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji," tambah Widi.

Lebih lanjut, Widi menuturkan, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik bagi jemaah haji lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di Aplikasi Pusaka SuperApps kementerian.

Selain itu, untuk menambah pengetahuannya jemaah disarankan agar melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah Kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor.

Widi juga melaporkan update operasional penyelenggaraan ibadah haji yang telah dimulai sejak 12 Mei 2024 lalu. Sampai hari ini, Rabu, 29 MEI 2024, operasional ibadah haji telah memasuki hari ke-18. Jumlah jemaah 124.782 telah diterbangkan dan tiba di Arab Saudi.

Untuk jumlah jemaah meninggal dunia sebanyak 24 orang, dengan rincian meninggal di Embarkasi sebanyak 2 orang, dan 22 orang di Tanah Suci. Sementara itu, untuk data keberangkatan yakni:

  1. Embarkasi Palembang (PLM) 450 jemaah / 1 kloter
  2. Embarkasi Balikpapan (BPN) 324 jemaah/ 1 kloter
  3. Embarkasi Medan (KNO) 360 jemaah/ 1 kloter
  4. Embarkasi Makassar (UPG) 900 jemaah/ 2 kloter
  5. Embarkasi Batam (BTH) 350 jemaah/ 1 kloter
  6. Embarkasi Solo (SOC) 1.440 jemaah/ 4 kloter
  7. Embarkasi Kertajati (KJT) 440 jemaah/ 1 kloter
  8. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 880 jemaah/ 2 kloter
  9. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 880 jemaah/ 2 kloter
  10. Embarkasi Surabaya (SUB) 1.113 jemaah/ 3 kloter
  11. Embarkasi Aceh (BTJ) 388 jemaah/ 1 kloter
  12. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) 320 jemaah/ 1 kloter
  13. Embarkasi Padang (PDG) 393 Jemaah/ 1 kloter

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Intan Umbari Prihatin