Menuju konten utama

Benarkah PNS-PPPK Wajib Ikut Koperasi Merah Putih? Cek Infonya

Pemerintah Kota Semarang wajibkan PNS dan PPPKnya menjadi Anggota Koperasi Merah Putih. Lantas, bagaimana dengan kabupaten atau kota lainnya?

Benarkah PNS-PPPK Wajib Ikut Koperasi Merah Putih? Cek Infonya
Foto udara penginapan glamping dan tenda yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Keramat Jaya di Agrowisata Tepas Papandayan, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Semarang wajib menjadi Anggota Koperasi Merah Putih. Lantas, bagaimana dengan kabupaten atau kota lainnya?

Mengutip laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah suatu lembaga ekonomi yang anggotanya terdiri dari masyarakat desa. Lembaga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat prinsip partisipasi bersama, saling bantu, kekeluargaan, dan gotong royong.

Adapun pemerintah telah menetapkan ketentuan tentang diikutsertakannya dua sampai tiga PPPK sebagai Pengurus Koperasi Merah Putih setiap desa. Penerapan ini adalah salah satu strategi untuk mempercepat penguatan lembaga koperasi di seluruh Indonesia.

Apakah PNS-PPPK Harus Jadi Anggota Koperasi Merah Putih?

Sejak bulan Juli lalu, pemerintah telah mencanangkan pembentukan sejumlah 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kegiatan lembaganya, ada sebanyak tiga orang yang menjadi pengurus inti.

Sehubungan dengan itu, KemenPAN-RB akan menyalurkan dua hingga tiga PPPK untuk ikut serta mengurus koperasi. Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, mengharapkan kebijakan ini bisa memperkuat ketahanan nasional.

"KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK, sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara, koperasi tidak perlu bayar," tutur Tatang Yuliono dalam Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM, Rabu (20/8/2025), dilansir dari Antara.

Pemerintah Kota Semarang mengumumkan bahwa PNS maupun PPPK wajib mengikuti Koperasi Merah Putih sebagai anggota. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran No. B/4102/500.3.2/VIII/2025 bertanggal 24 Agustus 2025.

Sesuai keterangan dalam edaran tersebut, PNS dan PPPK bisa mendaftar di kelurahan masing-masing berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara pendaftaran maksimal dilakukan hingga 30 Agustus 2025.

Tujuan dan Fungsi PPPK di Koperasi Merah Putih

Melansir laman Koperasi Desa, pinjaman Koperasi Merah Putih adalah wujud kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan lembaga keuangan untuk menciptakan ekosistem desa yang berkelanjutan, mandiri, dan tangguh.

Secara umum, kehadiran PPPK dalam koperasi ini, yaitu menjadi SDM profesional yang bisa membantu pengelolaan koperasi. Khususnya agar lebih transparan, berorientasi kepada hasil, dan akuntabel.

Adapun fungsi keberadaan PPPK di koperasi mencakup daftar berikut.

  • Mengelola administrasi dan pembukuan.
  • Membuat laporan berkala yang nantinya disampaikan ke anggota koperasi dan pemerintah, baik itu data operasional harian dan kegiatan.
  • Mendampingi pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah yang diadakan lewat koperasi.
  • Mengurus teknis operasional harian.
Di sisi lain, Microsite Koperasi Merah Putih merupakan platform yang menjadi syarat agar koperasi desa bisa mendapatkan pembiayaan. Dengan begitu, koperasi yang tak terdaftar tidak dapat mengajukan pinjaman dan pendanaan.

Cara Daftar Anggota Koperasi Merah Putih

PNS dan PPPK yang wajib ikut Koperasi Merah Putih dapat melakukan pendaftaran di laman yang telah ditentukan. Berikut ini tahapan pendaftaran anggota koperasi merah putih:

  1. Buka laman resmi https://merahputih.kop.id/daftar/anggota;
  2. Masukkan data pribadi;
  3. Isi kode keamanan (sesuai dengan kode yang terlampir);
  4. Pilih "Kirim".

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif